BERITAALTERNATIF.COM – Kota Bagun Darat merupakan hasil pemekaran wilayah baru dari Kecamatan Kota Bangun berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemekaran Kecamatan pada tanggal 20 Oktober tahum 2020.
Pemekaran Kota Bangun hingga menjadi dua kecamatan ini merupakan inisiatif takoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Sebelumnya, terdapat 21 desa yang tersebar di Kecamatan Kota Bangun dengan wilayah yang sangat luas.
Itulah yang menjadi dasar, sehingga rencana pemekaran Kota Bangun untuk menjadi dua kecamatan terus didorong dan mendapat respon positif dari kalangan masyarakat dan Pemkab Kukar.
Sementara itu, pemekaran Kecamatan Kota Bangun Darat juga diharapkan dapat memberikan peningkatan pelayanan yang baik.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli mengatakan dalam proses berikutnya diperlukan penguatan kelembagaannya.
‘’Dalam perjalananya, mestinya, dalam hal registrasi Kementrian Dalam Negeri sudah keluar. Itu seharusnya dilakukan dalam proses penguatan kelembagaannya yaitu ada pemerintahannya, ’’jelas Zulkifli kepada awak media ini pada Rabu (18/4/2024).
Ia mengungkapkan, meskipun sudah resmi menjadi kecamatan baru, Kota Bangun Darat masih diwajibkan untuk mengajukan syarat-syarat yang harus dilengkapi pemerintah kabupaten.
Hal tersebut, sambung dia, karena Kota Bangun Darat pada saat itu belum memiliki pemerintahan.
‘’Untuk proses pemekaran administrasinya sudah pisah dari induk jadi Kota Bangun Darat, tapi pemerintahannya belum jadi karena ada satu syarat yang saat itu belum lengkap,’’ terangnya.
Diketahui, kelengkapan syarat tersebut dilakukan pada tahun 2022, sementara tanggal 15 Februari 2023 baru mendapat pengesahan untuk strukturalnya melalui pelantikan oleh Pemkab Kukar. (adv/hamdi/ nsa)