Search
Search
Close this search box.

Diduga Terjerat Kasus Izin Tambang, KPK Cegah Mardani ke Luar Negeri

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dilansir dari kompas.com, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah ke luar negeri.

“(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan),” ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Advertisements

Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.

“Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mardani H Maming.

Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.

Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Belum diketahui pasti kasus yang sedang ditangani KPK terkait pencegahan Mardani dan Rois. Ali mengatakan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK.

Mardani juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Demikian diungkapkan Ahmad Irawan menanggapi kabar penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK.

KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ketua Umum BPP HIPMI tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming,” kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Ahmad Irawan mengaku bingung atas kabar tersangka terhadap Mardani Maming. Sebab, kata Irawan, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apa pun. Baik pemberitahuan statusnya sebagai tersangka maupun pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Justru, sambung Irawan, kabar tersebut diterima Mardani dari pemberitaan di media.

“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” terangnya.

Dilansir dari suara.com, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bakal memperlajari lebih dulu terkait kasus korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming. Ini bertujuan sebelum mereka menentukan sikap pasca beredarnya kabar Mardani sudah jadi tersangka KPK.

“Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti,” kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, kepada wartawan di Jakarta.

Gus Yahya menuturkan bahwa NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak sehingga mereka perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.

Bahkan, tambah dia, apabila kasus tersebut telah dipelajari dan diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU juga akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Di samping itu, ujar Gus Yahya, PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

“Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” jelas Gus Yahya.

Diketahui, Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Dia tercatat mempunyai harta Rp 44,8 miliar. Demikian informasi yang dilansir media ini dari detikcom.

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Mardani tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018. LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017.

Mardani tercatat memiliki 39 bidan tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat mempunyai lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar).

Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Mardani tidak tercatat memiliki utang. Total harta Mardani H Maming ialah Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar).

Dia memiliki karier yang cukup cemerlang. Kariernya di dunia usaha makin lengkap ketika Mardani H Maming terpilih menjadi Ketua Umum HIPMI. Mardani unggul dalam bursa pemilihan ketua HIPMI dalam Musyawarah Nasional 16-17 September 2019 di Jakarta.

Selain di dunia bisnis, Mardani merupakan mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani juga tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP 2009-2010.

Di PDIP saat ini Mardani tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Nama Mardani sempat disebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditanya soal kandidat yang berpotensi pada 2024.

Ketika itu, Hasto menyinggung sejumlah sosok yang sudah lahir lewat kaderisasi. Dia menyebut ada sosok Presiden Jokowi; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; putra Megawati Soekarnoputri, Prananda Prabowo; hingga Ketua DPR Puan Maharani.

“Sosok seperti Presiden Jokowi, Mas Prananda Prabowo, Mbak Puan Maharani, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Wayan Koster, Tri Rismaharini, Djarot Syaiful Hidayat, Abdullah Azwar Anas, Mardani H Maming, Sultan Riska dll lahir dari mekanisme kaderisasi partai,” kata Hasto.

Di masa kepemimpinan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Mardani Maming ditunjuk menjadi Bendahara Umum PBNU masa khidmat 2022-2027. (*)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA