BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan hak suara pada pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Purnomo mengatakan bahwa setiap suara dari masyarakat sangatlah penting untuk masa depan daerah.
Maka dari itu, ia ingin masyarakat Kukar dapat memanfaatkan hak tersebut, baik itu memilih gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
“Karena kan kita memilih pemimpin kita. Kita punya hak memilih pemimpin kita yaitu secara konstitusional pemerintahan ini berganti secara demokratis dengan cara pemilihan secara langsung,” ucap dia kepada media ini di Kantor KPU Kukar, Rabu (30/10/2024).
Ia menerangkan, salah satu syarat masyarakat dapat menyalurkan hak suara ialah jika sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Masyarakat dapat mengakses data secara mandiri melalui website resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/.
“Jadi kita sampaikan kepada masyarakat untuk selalu update tentang data dirinya, apakah dia sudah terdaftar di dalam DPT, apa belum,” ujar Purnomo.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu KPU Kukar dalam menyosialisasikan Pilkada tahun ini.
“Tentunya pastikan minimal dari lingkungan terdekat keluarga sendiri, Rabu 27 November 2024 mari datang ke TPS dari jam 7.00 sampai jam 12.00. Untuk yang daftar pemilih khusus jam 12.00 sampai jam 13.00 pelayanannya,” tuturnya.
Akan tetapi, sambung Purnomo, masyarakat jangan sampai salah persepsi terkait dengan jam pelayanan di TPS.
“Oh ini sudah lewat jam 12.00 kita sudah menunggu dan ternyata lewat jamnya, terus pulang dari TPS nya pulang, jangan,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa selama masyarakat sebelum pukul 12.00 telah mengisi daftar hadir, maka disilahkan untuk menunggu sampai selesai antrian di bilik suara, meskipun telah melewati jam tersebut.
“Ditunggu saja, karena pelayanan KPPS nanti sampai daftar hadir dalam absensi itu terpenuhi semua yang sudah ngisi itu untuk dipastikan terfasilitasi memilih,” pungkas Purnomo. (adv)
Penulis & Editor: M. As’ari