Search

KPU Kukar Beri Keterangan di Sidang PHP MK

Kuasa Hukum KPU Kukar Hifdzil Alim. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkaman Konstitusi (MK).

Sidang tersebut berlangsung di gedung MK pada Kamis (23/1/2025).

KPU Kukar selaku pihak termohon dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyampaikan keterangan bersama kuasa hukum mereka.

Keterangan tersebut bermuatkan jawaban atas gugatan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan nomor urut 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebagai pihak pemohon.

KPU Kukar melalui kuasa hukum Hifdzil Alim menyebut gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formal maupun material.

Sesuai dengan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, objek sengketa yang diajukan ke MK harus terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.

Akan tetapi, gugatan pemohon lebih berfokus pada dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi pencalonan yang telah diselesaikan di tahap sebelumnya.

“Pemohon mendalilkan pasangan calon nomor 1 tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Dari semua uraian dalil pemohon, hanya itu pada intinya. Dan KPU Kukar telah memproses pendaftaran calon sesuai dengan tahapan verifikasi administrasi yang diatur di perundang-undangan,” ucap dia.

Ia menerangkan bahwak seluruh tahapan verifikasi administrasi dipastikan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga paslon pun dinyatakan telah memenuhi syarat.

Selai itu, gugatan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas perselisihan hasil pemilu sebagaimana Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada dengan total suara sah sebanyak 377.765, selisih suara maksimal untuk pengajuan sengketa adalah 1 persen atau 3.778 suara.

Sedangkan, selisih suara antara paslon nomor ururt 02 dan 01 mencapai 224.726 suara (59,5%), sehingga membuat gugatan tidak memenuhi syarat formal.

Bahkan, sebelumnya keabsahan keputusan KPU terkait penetapan paslon dan hasil Pilkada Kukar 2024 juga telah diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Dalam putusannya, PT TUN menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gugatan tidak menyangkut kepentingan langsung dan objektif.

Mahkamah Agung pub memperkuat putusan tersebut dengan menolak kasasi pemohon melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024.

Dia mengatakan KPU Kukar telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak secara transparan serta profesional sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Gugatan pemohon dinilai bersifat kabur lantaran mengajukan pembatalan hasil Pilkada sekaligus pemungutan suara ulang.

Menurut hukum, hal tersebut tidak dapat dikabulkan secara bersamaan karena implikasi hukumnya saling bertentangan.

“Dengan demikian, KPU Kukar optimis bahwa gugatan ini tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hifdzil. (adv)

Penulis & Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA