BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPD KNPI Kukar Rian Tri Saputra mendesak KPU Kukar melibatkan organisasi kepemudaan untuk mengawasi sekaligus menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada Kukar tahun 2024.
DPD KNPI Kukar sebagai fasilitator kaum muda serta instansi yang menaungi serta mewadahi seluruh organisasi kepemudaan (OKP) di Kukar juga mendesak KPU Kukar menyalurkan anggaran sosialisasi pendidikan pemilik kepada seluruh OKP di Kukar.
Di Kukar ini ada beberapa OKP potensial yang mesti dilibatkan. Jangan sampai tidak dilibatkan,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (15/11/2024).
Dia pun meminta penjelasan dan pemaparan KPU Kukar terkait progres realisasi serta porsi anggaran yang mereka kucurkan untuk memaksimalkan capaian target sasaran pemilih.
“KNPI Kukar sebagai fasilitator untuk OKP ingin mengetahui berapa anggaran sosialisasi untuk OKP-OKP ini,” ungkapnya.
Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kukar mendapat kucuruan dana dari pemerintah daerah sebesar Rp 76 miliar. Data ini berasal dari naskah perjanjian hibah daerah.
Dengan kucuran dana sebesar itu, lanjutnya, KPU Kukar sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu seharusnya dapat memaksimalkan peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk memenuhi target persentase pemilih di Pilkada 2024.
Berdasarkan terget persentase partisipasi pemilih Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kukar telah menetapkan target tinggi dengan jumlah pemilih mencapai 77,5 persen. Target ini lebih tinggi dari jumlah pemilih pada Pilkada 2020.
Pemilih saat ini, kata Rian, didominasi kalangan pemuda yang berjumlah 55% dari total pemilih yang mencakup 30% pemilih Gen Z dan 25% pemilih milenial.
“Sebagaimana diatur juga dalam PKPU 9 Tahun 2022, kriterianya meliputi pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kelompok marginal, komunitas dan kelompok keagamaan serta masyarakat adat,” jelasnya.
Dia menegaskan, penguatan kegiatan sosialisasi merupakan jalan yang paling efektif untuk pemenuhan target KPU Kukar. Peran-peran sosialisasi pun perlu melibatkan OKP se-Kukar.
Selain itu, ia menjelaskan, keterlibatan unsur-unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum tak kalah penting. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 9 Nomor Tahun 2022.
“Partisipasi masyarakat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih serta melibatkan seluruh stakeholder,” ujarnya.
Sebagai lembaga resmi yang menaungi para pemuda, Rian menyebut DPD KNPI Kukar telah melayangkan surat resmi kepada penyelenggara pemilu tersebut.
Ia berharap KPU Kukar bersedia mengabulkan dan menindaklanjuti permohonan tersebut. Apabila permohonan ini tidak diindahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan aksi damai.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif. Kami mengirimkan surat secara resmi pun sudah. Ketika tidak digubris, kami akan turun ke jalan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin