BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Kukar menggelar rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2024.
Rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Fatma pada Sabtu (10/8/2024) berjalan dengan baik.
Wakil Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Purnomo menyebut bahwa penetapan rekapitulasi DPS ini diikuti oleh 20 kecamatan se-Kukar.
“Sudah selesai dan berjalan lancar,” beber dia.
Ia menjelaskan setelah dilakukan pencoklitan oleh Pantarlih dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, terdapat perubahan data pemilih yang diturunkan dari daftar pemilih.
Hal tersebut membuat mereka melakukan pencermatan kembali atas DPS.
Kata dia, ada beberapa tahapan analisis yang mereka lakukan untuk memastikan data ganda baik itu di kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“Analisis-analisis data invalid, penggandaan data antar kecamatan, data antar kabupaten, kegandaan data lintas provinsi akan kita lakukan pencermatan-pencermatan itu,” terang Purnomo.
Dia mengaku dari data yang mereka terima, terdapat beberapa daftar pemilih ganda.
“Memang ada beberapa data daftar pemilih yang diturunkan ke kita itu, memang ada beberapa kegaandaan yang terjadi,” ungkapnya.
Kegandaan tersebut, lanjut Purnomo, terdapat di lintas kabupaten dan provinsi.
Ia menerangkan, pemilih hanya dapat menggunakan hak pilih hanya mereka yang berdomisili di wilayah tersebut.
“Untuk pemilihan kepala daerah ini kan yang bisa menggunakan hak pilihnya hanya sebatas dalam satu provinsi. Kalau untuk pemilihan Gubernur, kalau di luar provinsi tentu tidak bisa,” jelas dia.
Sementara untuk kabupaten dan kota yang dapat memilih hanya mereka yang memiliki alamat KTP sesuai dengan daerah tersebut.
“Untuk yang Bupati kan sebatas hanya yang di Kukar,” jelas Purnomo. (*)
Penulis: Hamdi
Editor: M. As’ari