BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi pro dan kontra terkait kesempatan Edi Damansyah untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengaku belum dapat bersikap soal penafsiran Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Saat ini, kata dia, KPU Kukar masih menunggu tanggapan dari KPU Provinsi Kaltim, yang akan menelaah detail soal peluang Edi untuk mencalonkan diri di Pilkada Kukar.
Ia menegaskan bahwa KPU Kukar sudah memahami maksud dari pasal-pasal dalam PKPU tersebut. Namun, KPU Kukar belum dapat menyampaikan penafsirannya kepada publik.
Pasalnya, kata Rudi, KPU Kukar belum memiliki kewenangan untuk membenarkan ataupun menyanggah pendapat dari kelompok yang pro maupun kontra terhadap peluang pencalonan Edi di Pilkada Kukar.
Dia menjelaskan, KPU Kukar akan menyampaikan penafsiran terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit petunjuk teknisnya.
“Kami bekerja sesuai tahapan. Pencalonan tunggu juknis saja. Nanti pasti disampaikan. Jadi, kami tidak mau mendahului tahapan,” tegasnya saat ditemui awak media Berita Alternatif pada Senin (8/7/2024).
Ia menyebut KPU Kukar tengah fokus menjalankan serangkaian tahapan Pilkada Kukar, salah satunya verifikasi faktual dan coklit data pasangan calon perseorangan: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais.
Karena itu, Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar akan selalu bekerja berdasarkan tahapan Pilkada. “Pada prinsipnya KPU bekerja sesuai tahapan,” tegasnya.
Dia berjanji akan segera menyampaikan petunjuk teknis PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang akan menjawab pro dan kontra di publik terkait pencalonan Edi di Pilkada Kukar.
Keputusan tersebut, kata Rudi, akan diumumkan KPU Kukar pada bulan Agustus mendatang.
Diketahui, setelah terbit PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Bapilu PDI Perjuangan Kukar menyebut Edi masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada tahun ini.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum di Kaltim menegaskan bahwa peluang Edi untuk bertarung sebagai kandidat orang nomor satu di Pilkada Kukar sudah tertutup pasca KPU menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin