BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Kukar pada Selasa (13/2/2024) sore.
Hal ini dilakukan demi kelancaran Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Di dalamnya terdapat instruksi untuk memusnahkan surat suara yang rusak sebelum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung.
“Sesuai keputusan PKPU Nomor 25, yaitu jika ada noda, sobek, kusut, potongan kertas yang tidak simetris atau persisi,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa surat suara yang rusak ini ditemukan saat pihaknya melakukan pelipatan.
Ia menyebut surat suara yang rusak tersebut jumlahnya masih belum bisa dirincikan.
Pasalnya, mereka tengah melakukan rekapitulasi surat suara yang rusak.
Purnomo memastikan bahwa tidak terdapat kecurangan apa pun dalam Pemilu 2024.
Dia pun menegaskan surat suara yang sudah didistribusikan tidak tercoblos sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Tidak adanya surat suara yang sudah dicoblos, namun hanya ada surat suara yang rusak,” tutupnya. (ha/fb)