BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar memastikan seluruh tahapan pencalonan telah sesuai regulasi meskipun saat ini sudah memasuki tahapan gugatan paslon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut telah berlangsung sejak tanggal 13 Januari 2025.
Gugatan itu datang dari dua paslon, yaitu nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan nomor urut 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif).
Mereka menggugat adanya dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan pada Pilkada 2024.
Divisi Hukum KPU Kukar Wiwin menerangkan bahwa mereka telah mengambil langkah strategis menghadapi gugatan. Pihaknya, menunjuk lima kuasa hukum yang berpengalaman untuk mengikuti persidangan.
Ia menegaskan, KPU Kukar telah melakukan penetapan paslon sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dan seluruh tahapan penyelengaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar telah sesuai peraturan yang berlaku,” ucap dia.
Ia mengatakan bahwa KPU Kukar meyakini hasil Pilkada 2024 sah secara hukum yang didasari PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
Dia menjelaskan KPU Kukar siap mengikuti proses tahapan gugatan ini dari awal hingga akhir.
Wiwin mengungkapkan proses persidangan gugatan Pilkada diawali dengan pembacaan permohonan gugatan serta pendalaman argumen dari kedua belah pihak.
Ia menilai langkah awal ini penting untuk memastikan validitas gugatan sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.
Dia menyebut bahwa KPU Kukar menghargai seluruh prosesi hukum yang akan berjalan selama tahapan gugatan paslon ini.
“Dan kami siap mempertahankan keputusan KPU sesuai dengan kinerja Pilkada di Kukar,” tutup Wiwin. (adv)
Penulis & Editor: M. As’ari