BERITAALTERNTAIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar memutuskan pasangan calon perseorangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kukar di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan KPU Kukar saat menggelar rapat pleno terbuka pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Kukar yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong pada Senin (19/8/2024).
Hasil ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1.110 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan.
Keputusan tersebut dibaca oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.
Berdasarkan dukungan minimal serta sebaran suara, pasangan AYL-AZA dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai aturan KPU.
Dukungan minimal calon perseorangan di Pilkada Kukar sebanyak 40.730 suara. Suara tersebut harus tersebar di 11 kecamatan.
Sementara pasangan AYL-AZA memperoleh 41.466 suara yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Kukar.
Hasil tersebut membuat pasangan calon bupati dan wakil bupati independen ini dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga mereka dipastikan maju dalam kontestasi Pilkada Kukar tahun 2024.
Keberhasilan keduanya lolos dalam pencalonan ini disambut gembira oleh para pendukung mereka yang menghadiri rapat pleno tersebut.
Para pendukung AYL-AZA menyambut dengan antusias keputusan yang disampaikan Ketua KPU Kukar. (adv)
Penulis: Hamdi
Editor: Ufqil Mubin