Search
Search
Close this search box.

KPU Kukar Tanggapi Polemik Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada 2024

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Baru-baru ini, sejumlah pengamat beserta praktisi hukum ramai-ramai berdebat dan mengutarakan pendapat mereka atas keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah untuk kembali menjadi kontestan di Pilkada Kukar tahun 2024.

Dalam perdebatan itu, terdapat sejumlah pihak yang menilai langkah Edi merupakan keputusan yang tepat dan sah secara konstitusional.

Namun, tak sedikit pula pihak  yang mengkritisi keputusan Edi untuk bertarung di Pilkada Kukar sebagai perbuatan melawan konstitusi.

Advertisements

Hal ini pun menimbulkan polemik di masyarakat. Publik bertanya tentang sikap penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang berwenang memutuskan status Edi di Pilkada Kukar.

Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman mengutarakan sikap pihaknya atas berbagai pro dan kontra yang beredar dari bibir pengamat akhir-akhir ini.

Dalam merespons hal tersebut, dia menyatakan bahwa syarat pencalonan bupati dan wakil bupati akan tetap berpegang teguh pada PKPU sebagai produk turunan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan itu diperlukan guna mengakhiri perselisihan kedua belah pihak, baik kelompok yang pro maupun kontra terhadap pencalonan Edis.

Rahman mengingatkan periodesasi masa jabatan sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang sehingga tak perlu ditafsirkan lagi.

Rule kita kan sudah jelas ya. Sebagai pelaksana, hal-hal yang sudah jelas diatur tidak perlu ditafsirkan lagi,” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (14/9/2024).

Meski begitu, dia mengaku tak keberatan atas tafsir yang beredar di publik akhir akhir ini. Hal itu dianggapnya sebagai fenomena biasa yang muncul dalam setiap momentum pesta demokrasi.

Pihaknya menerima dengan baik berbagai aduan serta masukan berupa penafsiran hukum yang dilayangkan masyarakat dan sejumlah praktisi hukum di Kukar.

Pengaduan tersebut, sambung Rahman, dilayangakan kepada penyelenggara pemilu sebagai dasar untuk mempertimbangkan pencalonan Bupati Edi di Pilkada Kukar.

“Kalau tanggapan masyarakat kan ada tahapanya tersendiri tanggal 15-18 (September). Silakan masukkan tanggapan masyarakat sesuai dengan template,” tuturnya.

Saat ini, ungkap Rahman, pihaknya belum bisa membeberkan hasil kajian KPU Kukar kepada publik. Sebab, mereka perlu mengantongi bukti yang cukup untuk menanggapi masukan sejumlah pihak tersebut.

Dalam menjalankan kewenanganya, kata dia, KPU Kukar diikat oleh sejumlah aturan yang tertuang dalam petunjuk teknis PKPU.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kukar, khususnya para pengamat, untuk tetap bersabar menunggu keputusan mengenai syarat pencalonan yang akan diumumkan oleh penyelenggara pemilu pada 22 September 2024.

“Kita mengikuti setiap opini perkembangan demokrasi dan tanggapan dari masyarakat, termasuk dari media-media. Kita baca semua itu. Cuman kami juga perlu mengukur sejauh apa kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT