BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Purnomo mengungkapkan bahwa rekapitulasi yang telah mereka lakukan ialah untuk DPTb kategori 30 hari sebelum pencoblosan.
Dia menerangkan DPTb 30 hari sebelum pencoblosan ini untuk masyarakat yang pindah domisili.
“Itu dia ada beberapa ketentuannya, salah satunya adalah dia harus menyertakan identitas baru tujuan dia pindah,” terang Purnomo saat diwawancarai Berita Alternatif di Kantor KPU Kukar, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk masuk dalam DPTb ini ialah mereka yang bekerja di luar wilayah DPT.
Misalnya, lanjut dia, salah seorang warga Balikpapan yang bekerja di Samarinda, tetapi tidak memindahkan identitas ke wilayah tempat bekerja.
“Sehingga dia dalam pilkada 2024 nanti dia pindah memilih,” ujarnya.
Akan tetapi, sambung Purnomo, yang bersangkutan hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur-wakil gubernur saja.
“Dia tidak mendapatkan suara pemilihan bupati dan wakil bupati karena dia KTP aslinya Balikpapan, karena tugas di domisilinya dia pindah memilih,” sebut dia.
“Syaratnya ya dia kalau dia yang kerja di luar domisili dia harus ada keterangan dari perusahaan atau instansi yang terkait dengan kerjanya,” tambahnya.
Ia menyebut syarat-syarat lain untuk DPTb 30 hari sebelum pencoblosan itu seperti masyarakat yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga pendamping, penyandang disabilitas menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Selain itu, lanjut dia, termasuk tahanan di rumah tahanan, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Itu sudah di rekap sampai h-30 kemarin,” pungkas Purnomo. (adv)
Penulis & Editor: M. As’ari