BERITAALTERNATIF.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya terkait hukuman kepada terpidana dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar tersebut.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Giri Agung itu.
Kemudian, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, ia dihukum satu tahun sepuluh bulan.
Dalam amar putusannya nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima media ini pada Selasa (4/7/2023) pagi, pada 30 Mei 2023 majelis yang dipimpin Hakim MA Dr. Eddy Army, serta Suharto dan Hidayat Manao menolak kasasi yang dilayangkan Mashuri.
Majelis berpendapat, alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti casu dalam mengadili perkara terdakwa tidak salah dalam menerapkan hukum.
Majelis mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tenggarong kepada Mashuri selama satu tahun sepuluh bulan tidak melampaui kewenangannya.
Lebih lanjut, majelis mengatakan, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik perbuatan memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kemudian, terkait alasan Mashuri berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, majelis menegaskan, hal itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Alasannya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II tersebut dinyatakan ditolak.
“Menolak permohonan dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II Khoirul Mashuri bin H. Imam,” tegas Majelis Hakim MA.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2022 majelis hakim PN Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Mashuri. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Tenggarong pada pukul 20.30 Wita.
Majelis hakim menilai Mashuri bersama Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan surat tanah.
Mashuri yang hadir dalam sidang tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media, hanya memberikan jawaban singkat atas putusan majelis hakim.
“Silakan ke PH (Penasehat Hukum) saja,” ucap Mashuri saat keluar dari ruangan sidang.
Sementara itu, hakim PN Tenggarong Andi Ardiansyah menjelaskan beberapa alasan yang meringankan sehingga Mashuri hanya divonis satu tahun penjara.
Di antara alasan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Mashuri adalah ia mengakui terlibat dalam kasus tersebut serta dinilai kooperatif selama persidangan.
“Itu hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis kenapa turun dari tuntutan. Di mana kita tahu tuntutannya dua tahun delapan bulan. Setelah majelis bermusyawarah dengan segala pertimbangan hukumnya, putusannya jadi satu tahun,” jelasnya.
Ardi mengurai, Mashuri juga bukanlah terdakwa yang berperan aktif dalam melakukan pemalsuan surat tanah. Pelaku yang berperan aktif hanya Daryono, yang sebelumnya telah dihukum dua tahun penjara.
“Otomatis peranan terdakwa ini lebih kecil. Otomatis hukumannya juga di bawah Daryono,” katanya.
Kata dia, Mashuri pun mengaku ragu saat memalsukan surat tanah itu. Ia kemudian mendapat perintah dari Irianto, yang saat itu berstatus sebagai Camat Sebulu, untuk menandatangani surat tanah tersebut.
“Bagaimanapun sebagai pejabat publik, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Tapi mereka tetap melakukan itu,” terangnya. (fb)