Search
Search
Close this search box.

Dua Kecamatan Masuk Wilayah IKN Nusantara, Kukar Berpotensi Kehilangan Ratusan Miliar DBH

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.

Dalam perubahan RTRW tersebut, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat akan menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan bahwa hanya sebagian wilayah Samboja dan Samboja Barat yang masuk dalam wilayah IKN Nusantara. Sementara sebagian lainnya akan tetap menjadi bagian dari wilayah Kukar.

Advertisements

Kata dia, perubahan RTRW tersebut sudah melewati sejumlah tahapan. Pihaknya pun mendapatkan pendampingan secara intensif dari Kementerian ATR/BPN dalam perubahan RTRW ini.

“Tetap dalam perhatian dan dipertimbangkan untuk tetap diakomodir jika ada perubahan-perubahan dan permasalahan di sana,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengatakan, perubahan RTRW tersebut akan berdampak pada pembangunan Samboja dan Samboja Barat.

Meskipun pembangunan IKN Nusantara belum mencapai wilayah dua kecamatan itu, ia mendorong pemerintah pusat memberikan kejelasan secara hukum dan administratif terkait perubahan RTRW tersebut.

“Yang dikhawatirkan oleh DPRD dan Dapil Samboja maupun Samboja Barat itu jika RTRW disahkan, bagaimana pembangunan di tahun  2023 ini. Artian, kita tidak usah bicarakan dulu untuk tahun 2024 dan seterusnya,” tegas dia.

Perubahan RTRW ini pun mendapatkan tanggapan serius dari sejumlah wakil rakyat dari Dapil IV. Karena itu, mereka mendorong Pemda Kukar melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat.

Ia juga menanggapi potensi kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 800 miliar setelah wilayah Samboja menjadi bagian dari IKN Nusantara.

Jika pada tahun 2023 ini dua kecamatan tersebut ditetapkan dan diresmikan sebagai IKN Nusantara, maka sebagian DBH berpotensi tidak dapat digunakan Pemkab Kukar.

Meski begitu, merujuk peraturan presiden yang telah diterima Pemkab Kukar, DBH Kukar akan tetap naik dibandingkan tahun lalu.

Kata Rendi, tahun ini merupakan proses transisi dalam perubahan wilayah Kukar. Ia pun mendorong semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan tahapan tersebut.

“Kami mengharapkan DPRD dapat menjadi pelaku sejarah dalam proses transisi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang masuk wilayah IKN,” ujarnya. (nf/um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA