BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengebut Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Pertaru) Kukar Edy Santoso menjelaskan bahwa Perda RTRW Kukar sejatinya berlaku hingga 2032.
Pada 2018, pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap Perda tersebut. Hasilnya, 63,36 persen peruntukan wilayah Kukar mengalami perubahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Perda RTRW ini harus dilakukan revisi.
Setahun kemudian, kata Edy, Dinas Pertaru Kukar menyusun teknis revisi Perda tersebut. Pada tahun 2020, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara memperkuat rencana revisi Perda RTRW Kukar.
Pemkab Kukar lalu mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI terkait revisi RTRW Kukar.
“Jadi, ada tiga yang dapat bantuan teknis, terutama revisi RTRW Kalimantan Timur, RTRW Kutai Kartanegara, dan PPU (Penajam Paser Utara),” ungkap Edy kepada beritaalternatif.com pada Jumat (11/11/2022).
Kabupaten PPU dan Kukar, sambung Edy, masuk dalam zonasi wilayah IKN Nusantara. Hal ini pula yang mendorong pemerintah pusat memberikan bantuan teknis kepada Pemkab agar merevisi RTRW Kukar.
“Kita dapat bantuan teknis pada tahun 2020. Pada tahun 2021, kita melakukan validasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), sekalian dengan pembahasan di Pansus DPRD Kukar terkait revisi RTRW,” terangnya.
Kata Edy, progres revisi Perda RTRW lebih cepat dibandingkan Pemprov Kaltim. Hal ini ditandai dengan berbagai perkembangan pembahasan revisi Perda tersebut antara Pemkab dan DPRD Kukar.
Saat ini, sambung dia, pihaknya sedang menunggu proses penetapan substansi RTRW Kukar dari Kementerian ATR RI.
“Jadi, pada saat penyelarasan dengan provinsi, kita memang diminta, baik dari pihak provinsi maupun Kementerian ATR, kita harus mengeluarkan wilayah IKN tadi,” jelasnya. (adv/um)