Search
Search
Close this search box.

La Ode Ali Imran: Gugurkan Calon Komisioner KPUD Kaltim yang Dapat Sanksi dari DKPP RI

La Ode Ali Imran
Pengamat hukum dari Kabupaten Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM Pengamat hukum asal Kabupaten Kukar La Ode Ali Imran sangat sependapat dengan masukan masyarakat kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim agar menggugurkan para calon yang pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dia berpendapat, semua pihak harus mencermati sanksi dari DKPP yang pernah diberikan kepada calon-calon komisioner tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka berbentuk ringan dan keras. Ia mencontohkan 5 komisioner Bawaslu Kukar. Mereka hanya diberikan teguran atau sanksi ringan.

Advertisements

Ketua Bawaslu Kukar saat ini Teguh Wibowo, sambung dia, merupakan salah satu komisioner yang pernah mendapatkan sanksi bersama Muhammad Rahman dan Yulia Parlina, yang merupakan 2 calon komisioner KPU Kukar.

Hal itu, menurut La Ode, bisa menjadi bahan penilaian Timsel dalam tahapan seleksi calon komisioner KPU Kukar.

“Entah apa yang dipikirkan oleh tim seleksi waktu itu. Kok masih bisa meloloskan Teguh Wibowo sebagai Komisioner Bawaslu Kutai Kartanegara?” tanya dia kepada beritaalternatif.com, Jumat (12/1/2023).

“Mungkin saja pertimbangannya sanksi yang diberikan itu masih tergolong sanksi yang ringan, sehingga masih diberi kesempatan atau juga dianggap bahwa sanksi ringan, jenis perbuatan yang melanggar waktu itu tidak fatal,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa sanksi keras justru diterima oleh para komisioner KPU Kukar yang kembali mencalonkan diri sebagai komisioner di lembaga yang sama.

Dia mencontohkan Erlyando Saputra yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Kukar, yang kemudian mendapatkan sanksi keras dari DKPP RI, sehingga ia dicopot dari jabatannya.

Kata dia, para pelanggar kode etik Pemilu yang diberikan sanksi keras oleh DKPP bisa lolos seleksi bakal calon komisioner KPU Kukar. Mereka di antaranya Erlyando Saputra, Muhammad Amin, dan Purnomo.

Saat itu, sebut dia, KPU Kukar tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bahaya ketika orang-orang yang seperti ini tetap diloloskan. Justru nanti akan memunculkan keraguan publik terhadap proses terselenggaranya demokrasi kita, terutama di Kutai Kartanegara,” sambungnya.

La Ode menegaskan bahwa Timsel mestinya mengambil langkah tegas saat seleksi dan penelitian administrasi komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim.

“Apa yang dicermati dengan dokumennya? Misalnya surat pernyataan berintegritas. Kan tinggal dicek. Wah ini pernah kena putusan DKPP. Berarti bohong orang ini. Diskualifikasi saja berkasnya. Enggak usah masuk saja berkasnya. Itu maksudnya penelitian berkas,” tuturnya.

Untuk menghasilkan penyelenggaraan demonstrasi yang bersih dan adil, saran dia, Timsel harus mengambil langkah tegas untuk mendiskualifikasi para calon yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP RI.

Ia menyebut cara tersebut dapat memupuk kepercayaan publik sehingga tak muncul kecurigaan terhadap Timsel Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.

“Timsel ini jangan-jangan ada sesuatu ini. Jangan-jangan kena tekan Timselnya. Kalau enggak kuat ditekan ya enggak usah jadi Timsel. Berhenti saja!” pungkasnya. (mt/fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA