Search

La Ode Ali Imran: Rendi Solihin Tetap Jadi Calon Wakil Bupati Kukar

Pengamat dan praktisi hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Kutai Kartanegara La Ode Ali Imran menyebut 11 putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar tetap memberikan peluang bagi Rendi Solihin untuk bertarung dalam kontestasi demokrasi tersebut.

Menurut dia, Putusan MK sudah adil dan berimbang, termasuk amar Putusan MK yang mempertahankan Rendi untuk tetap menjadi calon wakil bupati selama pemungutan suara ulang. Dasarnya termaktub dalam amar putusan keenam.

Putusan tersebut hanya “menghukum” Edi yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 padahal dia telah menjabat selama dua periode sebagai bupati Kukar.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa tidak adil jika Majelis Hakim MK turut mendiskualifikasi Rendi meskipun pencalonannya bersama Edi berada dalam satu paket. Sebab, Rendi tidak bersalah meski ia termasuk pihak yang dirugikan dan tetap harus menanggung konsekuensi dari putusan tersebut.

“Rendi kan tidak bersalah. Masih memenuhi syarat. Makanya dia (Rendi) masih dikasih kesempatan,” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (28/2/2024).

Bila ditinjau dari amar putusan, penempatan Rendi sebagai calon wakil bupati “haram” diganggu-gugat oleh pihak mana pun, apalagi sampai didudukkan oleh partai pengusung sebagai calon bupati yang menggantikan Edi.

Hal ini dianggapnya sebagai syarat mutlak yang wajib ditaati oleh koalisi partai pengusung. Apabila masih kukuh melaksanakan PSU dengan tetap melibatkan tiga pasangan calon, Rendi harus tetap ditempatkan dalam posisinya sebagai calon wakil bupati.

“Tidak boleh diganti Rendi. Bisa jadi enggak bisa ikut PSU kalau Rendi enggak mau atau misalnya Rendi pindah ke kubu lain, enggak bisa juga. Kenapa? Karena kan mereka tidak akan melakukan pencabutan nomor ulang,” terangnya.

Dia menerangkan bahwa tidak semua tahapan dan mekansime yang berlaku pada pilkada sebelumnya  harus diulang secara utuh dalam PSU. Jika mengacu pada amar putusan, hanya beberapa aspek yang mengalami perubahan.

Namun, La Ode menekankan bahwa penyelenggara pemilu perlu tetap meloloskan pengganti Edi agar kembali berkompetisi sebagai calon kepala daerah. “Tetap dengan formasi awal. Cuman Edi-nya diganti,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA