Search
Search
Close this search box.

Pemkab Kukar Alokasikan Anggaran 2 Persen untuk Tekan Laju Inflasi

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar akan menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait usaha menekan lanjut inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengatakan bahwa instruksi tersebut memang sangat memberatkan bagi keuangan daerah.

“Tapi, namanya perintah dan instruksi dari pusat, pasti kami akan mengalokasi (anggaran),” katanya baru-baru ini di Kantor DPRD Kukar.

Advertisements

Ia menyebutkan, alokasi anggaran untuk menekan laju inflasi dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022. Anggaran yang dialokasikan yakni sebesar 2 persen dari APBD Kukar.

“Nanti di tahun 2023 pasti akan dialokasikan lagi 2 persen untuk menekan laju inflasi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Bila dikalkulasi, anggaran 2 persen tersebut mencapai Rp 60 miliar. Dengan catatan tidak dipotong belanja pegawai.

“Kalau enggak dipotong belanja pegawai, bisa Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Anggaran 2 persen tersebut, sambung dia, akan digunakan untuk bantuan sosial. Pihaknya telah mengantongi data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial tersebut.

Program penanganan kemiskinan di Kukar juga menjadi bagian dari alokasi anggaran 2 persen itu. “Sejauh ini, itu dulu yang akan kami laksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata Wamenkeu dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan, besaran 2 persen DTU yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV tahun 2022.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujarnya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat. Kalau diberikan kepada sektor transportasi, moga-moga peningkatan harga BBM tidak serta-merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah,” kata Wamenkeu. (um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA