Search

Sejumlah Langkah DPRD Kukar sebelum Ajukan Penonaktifan terhadap Khoirul Mashuri

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menanggapi aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar yang menuntut Khoirul Mashuri dinonaktifkan dari DPRD Kukar.

Politisi Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah setelah Mashuri ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar.

“Saya sudah menugaskan Pak Sekwan untuk melakukan koordinasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Senin (22/8/2022).

Advertisements

Selain itu, DPRD Kukar juga telah melayangkan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Tenggarong terkait status Mashuri sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

“Artinya, langkah-langkah ini sudah kita lakukan supaya proses ini berjalan sesuai aturan yang sudah ditentukan,” katanya.

Kemudian, ia juga telah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar. Selanjutnya, badan etik tersebut akan mengadakan rapat dengan pakar hukum.

BK DPRD Kukar, sambung dia, akan meminta masukan dari pakar hukum terkait langkah-langkah yang mesti diambil setelah Mashuri berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah.

“Setelah itu mungkin nanti baru kita melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Rasid.

Berbagai tahapan tersebut, sambung dia, sebagai bagian dari usaha DPRD Kukar dalam mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Artinya, langkah-langkah kita dengan meminta masukan-masukan pakar hukum ini nanti bisa menjadi dasar kita dalam mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk kita semua,” jelasnya.

Kata Rasid, sejumlah langkah tersebut merupakan inisiatif DPRD Kukar sebelumnya mengajukan penonaktifan terhadap Mashuri dari DPRD Kukar.

“Supaya ini tidak berlarut-larut, makanya kita melakukan langkah-langkah ini, supaya proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA