BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar yang juga Calon Anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem Siswo Cahyono menanggapi putusan Bawaslu Kaltim yang menolak aduan Eko Wulandanu dan Hendra yang melaporkannya karena diduga melanggar administrasi Pemilu.
Putusan Bawaslu Kaltim yang menolak laporan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kukar tersebut, kata Siswo, adalah putusan yang benar dan adil.
Dia pun mengapresiasi Bawaslu Kaltim karena telah menjalankan tugas dengan baik. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja Bawaslu Kaltim,” ujar Siswo dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (29/11/2023) malam.
Ia menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya dari PKB tak diakui oleh Eko dan Hendra karena disampaikan kepada Plt DPC PKB Kukar, Haidir.
Namun di sisi lain, ungkap dia, surat tersebut justru digunakan oleh keduanya untuk mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Siswo di DPRD Kukar.
“Dan terbit pula SK PAW dari DPP PKB. Ini lucu sekali,” ucapnya.
Siswo menegaskan bahwa gugatan sengketa kepengurusan DPC PKB Kukar tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Ia pun mengimbau semua pihak menghormati proses tersebut. “Kami menghimbau semua pihak yang berkepentingan untuk bersabar dan sama-sama menaati asas hukum yang berlaku sampai proses hukumnya inkrah,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kaltim menolak laporan Eko dan Hendra soal dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan kepada Siswo Cahyono.
Penolakan tersebut disampaikan oleh majelis yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto pada Selasa (28/11/2023).
Dalam keterangannya kepada media ini, Hari mengungkapkan, putusan tersebut diambil pihaknya setelah memeriksa para saksi serta bukti-bukti yang diajukan pelapor dan terlapor.
Bawaslu Kaltim juga menghadirkan dan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten Kukar.
Para pelapor, kata dia, ingin menguji surat pengunduran diri yang disampaikan Siswo kepada Plt DPC PKB Kukar, Haidir.
“Apakah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu dalam pengajuan bakal calon di Partai Nasdem? Itu yang ingin diuji oleh pelapor,” jelasnya, Rabu (29/11/2023).
Hari mengungkapkan bahwa Siswo memang telah mengundurkan diri dari PKB. Ia menyampaikan surat tersebut kepada Haidir, yang disebut sebagai nakhoda dalam partai besutan Muhaimin Iskandar itu.
Sementara di sisi lain, Eko dan Hendra mengklaim sebagai pimpinan yang menakhodai partai tersebut.
Hari membenarkan bahwa Siswo tak menyampaikan surat pengunduran diri kepada Eko dan Hendra yang dinilai sebagai kepengurusan yang terdaftar di KPU.
“Akan tetapi kita juga melihat fakta bahwa meskipun surat penyampaian pengunduran diri itu tidak diterima pengurus yang namanya terang dan jelas sebagai pengurus yang mengajukan bakal calon anggota legislatif PKB Kutai Kartanegara, dalam hal ini pelapor, tapi terdapat proses pengajuan penggantian antar waktu yang dilakukan PKB terhadap Siswo Cahyono,” jelasnya.
“Di mana dasar pengajuannya pada waktu itu surat pengunduran diri Siswo Cahyono yang disampaikan kepada seseorang yang bernama Haidir. Makanya kami menilai bahwa syarat Pasal 16 PKPU Tahun 2023 itu bahwa pengunduran diri Siswo sudah disampaikan kepada partai politik. Maksudnya itu sudah sampai. Di mana partai politik menggunakan tanda terima untuk mengajukan PAW,” sambungnya. (fb)