BERITAALTTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menutup layanan pindah pemilih bagi sebagian orang yang memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang Pemilu.
Kesempatan tersebut diberikan kepada setiap warga negara tertentu yang ingin menentukan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dalam pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
Ketua KPU Kukar, Purnomo menjelaskan, layanan ini bertujuan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Kata dia, Pemilu merupakan sarana pembauran bangsa sehingga setiap warga negara harus bisa menyalurkan suaranya.
Ia berharap pelayanan pindah memilih dapat memudahkan masyarakat menyalurkan hak suara mereka pekan depan.
Purnomo menekankan bahwa layanan ini memiliki sejumlah syarat, di antaranya seseorang yang bertugas di daerah lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial
“Selain itu, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kukar, Yuyun Nurhayati menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Pemilu.
Pemilih terbagi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai kondisi masing-masing.
Ada pula Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang merupakan sarana pelayanan dari KPU untuk memastikan hak pilih setiap warga negara.
“Jadi, ketika yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS di mana yang bersangkutan ditetapkan DPT-nya, maka dapat mengajukan pindah memilih di TPS tujuan atau di TPS asal dengan alasan tertentu,” jelasnya.
Layanan pindah tempat pemilihan berakhir hari ini atau sepekan sebelum hari pencoblosan. Hal ini berlaku bagi setiap pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas. “Empat alasan ini dapat diurus hingga 7 Februari 2024,” jelasnya.
Kata dia, syarat pindah tempat pemilihan telah diinformasikan sejak 15 Januari 2024, khususnya bagi mereka yang bekerja di luar domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana, bertugas di tempat lain, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba dan pindah domisili.
Ada sejumlah langkah yang harus ditempuh oleh pemilih agar bisa pindah tempat pemilihan. “Harus melakukan pengecekan terlebih dulu apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai DPT secara online melalui website cek DPT dan menyertakan surat keterangan atau pernyataan sesuai kategorisasi pindah memilihnya,” terang Yuyun.
Setelah dinyatakan terdaftar, sambung dia, pemilih dapat berkunjung di TPS dengan membawa E-KTP, bukti terdaftar di DPT, serta surat-surat pendukung lainnya.
Ia menekankan bahwa pemilih harus melapor ke TPS asalnya, sehingga dapat dicoret dari TPS tersebut serta bisa terdaftar di TPS tujuan.
“TPS di daerah tujuan menyesuaikan alokasi jumlah ketersediaan kuota DPTB dalam aplikasi SIDALIH dan akan dipilih secara otomatis melalui sistem berikut dengan jumlah surat suara yang didapatkan sesuai dengan alamat asal dan alamat tujuannya di mana,” tutupnya. (hmd/fb)