BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
Program tersebut dijalankan Disdukcapil Kukar untuk menjawab kelemahan program jemput bola.
Pada 5 April 2020, Disdukcapil Kukar membangun inovasi melalui program pelayanan secara daring.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto menjelaskan, melalui program tersebut warga Kukar yang bermukim di jarak yang jauh dari pusat pelayanan tak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus dokumen kependudukan.
Warga Kukar, lanjut dia, bisa mengurus dokumen tanpa harus terkendala jarak dan waktu. Pasalnya, setiap orang bisa mengurus dokumen kependudukan dari jarak jauh hanya dengan modal jaringan internet.
Dalam pelayanan ini, warga Kukar tak perlu menginstal aplikasi. Sebab, layanan ini berbasis web. Setiap orang yang hendak mengurus dokumen kependudukan hanya dibebankan mengeklik pranala atau link yang telak diasosiasikan dan dipublikasikan oleh Disdukcapil Kukar.
“Hasil penerbitan dokumennya pun bisa kita kirim via email dan WhatsApp. Simpel,” ujar Iryanto, Jumat (6/10/2023).
Seiring waktu berjalan, ia menjelaskan, layanan online ini memiliki kendala, salah satunya masih terdapat blankspot di wilayah Kukar.
Selain itu, masih ada warga yang belum memilik gadget dan belum tahu cara menggunakan layanan jasa online.
“Di Kukar dengan luas wilayah 27.000 kilometer persegi lebih itu, tidak semuanya terkaver layanan jasa komunikasi seperti Telkomsel. Masih banyak yang tidak ada internet, apalagi di kecamatan Hulu,” terangnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya mengembangkan layanan berbasis RT. Program ini juga tidak begitu efektif karena sebagian ketua RT terlalu sibuk dengan pekerjaan utama dan pribadi mereka.
Di luar itu, ungkap Iryanto, banyak ketua RT di Kukar yang sudah berusia lanjut, sehingga mereka tidak memahami cara menggunakan teknologi.
Disdukcapil Kukar kemudian mengembangkan program layanan berbasis desa dengan menggunakan pelayanan secara daring. Lewat program ini, aparatur desa diberikan beban untuk menjalankan pelayanan administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan, warga Kukar yang kesulitan mengurus administrasi secara daring serta tidak memiliki gadget bisa mengurus dokumen tersebut di kantor desa setempat.
“Tinggal tunggu nanti akan diterbitkan oleh Dukcapil. Dia terima melalui desa sudah dalam bentuk cetakan dan PDF,” jelasnya.
Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Iryanto mengungkapkan bahwa program tersebut telah berjalan secara efektif.
Dalam sehari, sebut dia, rata-rata terdapat seribu dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kukar. Sebelum program pelayanan lewat aparatur desa diluncurkan, dokumen kependudukan yang diterbitkan rata-rata hanya 300 dokumen per hari.
“Mudah-mudahan semakin lancar dan semakin banyak masyarakat yang mengurus dokumen tanpa harus ke Dukcapil; hanya perlu ke kantor desa,” harapnya.
“Kecuali yang sifatnya agak rumit dan perlu penanganan secara khusus, baru dia datang ke Dukcapil. Jadi, tidak ada alasan masyarakat tidak bisa mengurus dokumennya,” pungkas dia. (adv/mt/fb)