BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah mengungkapkan ada lima isu dan tantangan baru yang melatarbelakangi revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodasi pengaturannya dalam UU IKN. Oleh karena itu, revisi UU IKN menjadi hal yang krusial.
Adapun kelima isu dan tantangan baru tersebut yaitu, pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.
Kedua, kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat.
“Serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar IKN Nusantara,” imbuh Suharso dalam rapat pembicaraan tingkat satu pembahasan RUU Perubahan UU IKN antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Keempat, pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif.
Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan.
Secara terpisah, DPR RI menyebut revisi UU IKN ditargetkan beres Oktober 2023.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan sudah mengantongi Surat Presiden (Surpres) revisi UU IKN ini tepat sebelum masa reses. Pembahasan bakal dimulai setelah masa reses DPR.
“Sekarang DPR sedang reses dan akan rapat lagi 16 Agustus, lalu kemudian DPR masuk masa sidang dari 16 Agustus-3 Oktober. Jadi, kita semua berharap agar paling lambat itu 3 Oktober RUU ini selesai,” kata Inosentius dalam Konsultasi Publik Revisi UU IKN yang disiarkan di YouTube IKN Indonesia, Jumat (4/8/2023).
“Karena kalau lewat dari itu, kesibukan semakin banyak. Anggota dewan muncul nama di mana tempat mereka bertarung (kampanye). Sehingga melalui konsultasi publik hari ini, esensinya musyawarah dan gotong royong. Kita sama-sama terlibat proses penyusunan RUU jadi UU,” tambahnya.
Dari bahan paparannya, Inosentius memetakan pembahasan akan berlangsung dalam dua tahap, yakni pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.
Tahap pertama berisi pengantar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang disambut pengantar DPD serta pandangan fraksi-fraksi DPR. Lalu, pembahasan dilanjutkan ke tahap kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Diharapkan awal September (2023) RUU ini sudah selesai dibahas di DPR. Kemudian, dikirim ke Presiden (Jokowi) untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi UU,” tandasnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia