BERITAALTERNATIF.COM – RT 13 hingga RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar akan beralih status menjadi Desa Mangkurawang Darat.
Lurah Mangkurawang Ardiansyah menjelaskan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan lima RT tersebut.
Pasalnya, kata dia, selama ini Kelurahan Mangkurawang yang terdiri dari 20 RT hanya mengandalkan anggaran dari kelurahan.
“Memang tidak mencukupi untuk kegiatan. Makanya kawan-kawan di RT 13 sampai RT 17 berinisiatif untuk menjadikan desa di sana,” katanya Rabu (9/10/2024).
Ia menyebut peraturan bupati yang akan menjadi landasan pemekeran tersebut sudah dibahas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, yang selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Kukar.
“Nanti dibahas anggota dewan. Baru dibawa ke provinsi untuk mendapatkan wilayah. Terus nanti dibawa ke pusat untuk mendapatkan kode wilayah. Setelah mendapatkan kode wilayah, baru dia definitif. Lalu menjadi desa,” ujarnya.
Ardiansyah menerangkan, penetapan kepala desa akan dilakukan saat pemilihan kepala desa serentak tahun 2027.
“Kalau misalkan di tahun 2025 itu sudah keluar kode wilayah desa dan menjadi desa definitif, dan mungkin sekarang Plt atau Pj sementara sebelum adanya pemilihan kepala desa serentak di tahun 2027,” ungkapnya.
Dia berharap keberadaan Desa Mangkurawang Darat dapat memaksimalkan dan mengembangkan potensi pertanian secara mandiri menggunakan dana desa sebesar Rp 2 miliar yang dipersiapkan untuk desa.
“Harapannya desa itu bisa berkembang sendiri dengan ada anggaran nanti Rp 2 miliar per desa itu. Jadi, dia bisa membangun di desanya seperti pertanian dan lainnya,” pungkas dia. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin