BERITAALTERNATIF.COM – Manajemen PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), yang merupakan induk dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), menjawab sejumlah tudingan terkait potensi pencemaran lingkungan dalam pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kukar.
Pernyataan ini disampaikan Manager Environment PT PHI Kemas Adrian kepada beritaalternatif.com setelah menghadiri pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim pada Selasa (9/8/2022) pagi.
Hal ini juga merupakan jawaban atas temuan dan laporan Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kukar terkait potensi pencemaran lingkungan dalam aktivitas pengangkutan limbah B3 PT PHM di Desa Sungai Mariam.
Apa tanggapan Anda terkait pertemuan hari ini?
Kami dari perusahaan sangat senang dengan DLH. Kami apresiasi DLH memanggil kami untuk klarifikasi dan menyampaikan pendapat dari sudut pandang kami. Itu kami senang banget.
Semua hadirin yang hadir juga kami apresiasi sekali. Alasannya, masing-masing punya sudut pandang pada praktiknya. Kami dari PHM selalu berkomitmen untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sini juga kami bisa bertemu dengan banyak pihak, baik itu KSOP, dinas-dinas yang lain: ada DLH dan Gakkum DLH. Kami bisa mendengarkan banyak sudut pandang.
Jadi, kami berterima kasih sekali dengan Dinas Lingkungan Hidup yang sudah memberikan kami kesempatan untuk memaparkan hal ini dari sisi kami.
Apakah benar PHM tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3?
Ada pendapat tadi yang mengatakan bahwa kami tidak mempunyai izin penyimpanan limbah B3 di kegiatan ini. Itu karena kami tidak melakukan penyimpanan limbah B3 di sini.
Ini adalah bagian dari transfer dari kapal ke kapal, di mana kapal-kapal kami sudah mendapatkan izin lengkap dari KSOP, baik itu izin persetujuan pengangkutan, persetujuan muat barang, persetujuan bongkar muat, maupun rencana operasi. Itu semua sudah sesuai dengan persetujuan dan pengawasan dari KSOP.
Kami berpendapat bahwa izin itu kalau ada limbah ke darat, maka kami harus mempunyai izin PTS limbah B3. Itu betul. Tapi, di kegiatan ini kami tidak melakukan itu di darat. Kami hanya melakukan pengangkutan dari kapal ke kapal. Pengawasannya oleh KSOP. Dan kami patuh pada arahan dari pengawas kami.
Izin apa saja yang dimiliki PHM dalam aktivitas pengangkutan limbah B3 ini?
Kami sudah sampaikan semua izin yang kami punya terkait aktivitas ini, dari mulai izin olah gerak kapal, izin transfer barang, dan lain-lain. Semua izin kapal-kapal kami sudah kami sampaikan. Jadi, kami sangat senang bisa mengklarifikasi banyak isu terkait dengan pemberitaan ini.
Apakah benar limbah B3 PT PHM disimpan di tengah sungai?
Bukan. Jadi, kita tidak menyimpan limbah B3 itu di sungai. Itu adalah proses pengumpulan antar kapal sampai dia itu dalam kuota tertentu, kemudian dia berangkat.
Mungkin mirip dengan pengangkutan. Izin kita kan izin pengangkutan limbah B3. Kita misalnya punya dua kapal. Kapal A punya izin pengangkutan limbah B3; kapal B punya izin pengangkutan limbah B3.
Nah, yang dilakukan itu adalah kapal A transfer ke kapal B, yang dikaver dengan izin pengangkutan dan juga izin bongkar muat atau transfer barang dengan SOP.
Dia disimpan sampai jumlah tertentu, kemudian dia dikirim ke tujuannya. Jadi, tidak ada pengumpulan limbah B3. Pengumpulan B3 itu adanya di darat.
Misalnya ditanya seperti ini, “Kenapa tidak mengajukan izin pengumpulan limbah B3?” Karena syarat izin pengumpulan limbah B3 itu daerahnya harus bebas banjir. Itu semua arahnya ke darat.
Dari kami, kegiatan kami adalah kegiatan di laut. Jadi, itu antar kapal. Itu di bawah pengawasan KSOP. Semua izin kami lengkap.
Di mana tujuan akhir pengiriman limbah B3 PT PHM?
Tujuan adanya limbah ini untuk diolah sebagai bio-coprocessing dari semen. Jadi, kita ada co-processing. Jadi, PHM berusaha mencari alternatif yang paling ramah lingkungan, sehingga co-processing itu adalah salah satu pengolahan yang ramah lingkungan yang bisa kami temukan.
Apakah pengalihan limbah B3 dari satu kapal ke kapal lain tidak menyimpan potensi kebocoran? Bagaimana cara PHM mengantisipasinya?
Tadi sudah dibahas di meeting. Sudah kami sampaikan. Jadi, kami sudah melakukan beberapa hal untuk meminimalisir itu. Minimalisir itu pertama, kita harus paham bahwa dari kapal itu kegiatannya “harus aman”.
Bagaimana harus aman? Kami mendapatkan banyak sekali pengawasan dari KSOP. Karena di atas laut itu kewenangannya KSOP. Kami ada surat persetujuan pengangkutan limbah B3. Kami juga ada surat persetujuan muat barang. Kita ada persetujuan bongkar muat. Kemudian, kita ada persetujuan rencana operasi untuk kegiatan nongkrong di sana bars dan kapalnya. Ini hanya sedikit dari banyak izin kami.
Kemudian, kapal-kapal kami itu sudah ada izin-izin yang dipantau langsung KSOP. Kalau misalnya KSOP melihat, “Ini kayaknya kurang ramah, enggak kami kasih izin”.
Proses pengangkatannya itu bersih. Jadi, itu ada di dalam jumbo bag yang dua lapis. Kemudian dia dilaminating. Jumbo bag-nya itu anti-air. Kemudian diangkat dan ditutup terpal supaya enggak kena hujan. Dia sudah anti-air, ditutup sama terpal biar enggak kena hujan. Misalnya kalau masih ada yang lolos, mother barge itu ada tempat penampungan. Nanti disedot, kemudian diubah kadarnya.
Sudah berapa lama aktivitas pengangkutan limbah B3 ini?
Aktivitas ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Kami mulai dari tahun 2019. Kita bisa lihat dari 2019 sampai sekarang, kalau ada yang tumpah, pasti sudah ada yang melihatnya. Kan ini di sungai. Tapi kan tidak ada sampai sekarang, karena kami berusaha menjaganya dengan bersih.
Sampai sekarang alhamdulillah ini diawasi ketat oleh KSOP sebagai lembaga yang punya kewenangan. Seperti itu pengelolaan limbah kami.
Dengan pengawasan ketat KSOP dan dengan semua kapal kami yang telah tersertifikasi dan juga dapat izin— yang kalau dapat izin itu enggak hanya izin, tapi ada pengawasan secara berkala—kami yakin (tidak akan ada kebocoran dalam pengangkutan limbah B3 ini). (*)