Search
Search
Close this search box.

Limbah B3 PHM Disimpan di Sungai, DLH Kaltim: Potensi Pencemarannya Besar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai bahwa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dinilai kurang memenuhi unsur keamanan terhadap lingkungan.

Pasalnya, limbah tersebut disimpan dan diangkut di sungai yang terletak di Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kukar. Penyimpanan dan pengangkutan limbah di sungai berpotensi mengancam lingkungan di sekitarnya.

“Itu kan dugaan kami. Belum bisa justifikasi. (Penyimpanan limbah di sungai itu memang) tidak tepat. Misalnya, kalau mau (simpan) limbah B3 itu di tempat yang di darat. Jangan di sungai. Karena di sungai ini kan potensi pencemarannya besar,” jelas Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim Rudiansyah kepada beritaalternatif.com, Rabu (10/8/2022).

Advertisements

Rudi tak mempermasalahkan jika PHM mengangkut limbah B3 di sungai. Namun, penyimpanannya tidak boleh dilakukan selama berbulan-bulan.

“Tetap saja diangkut di sungai. Tapi, jangan sampai dua atau tiga bulan. Misalnya satu atau dua hari, it’s okay,” imbuhnya.

Kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, PHM menyimpan limbah B3 selama berbulan-bulan di kapal yang “diparkir” di sungai. “Menurut informasinya sih begitu,” ujarnya.

Bila PHM ingin menyimpan limbah selama berbulan-bulan sebelum diangkut, Rudi menyarankannya agar disimpan di darat.

“Di darat kan lebih aman. Ini untuk menghindari dari risiko tumpahan dan ceceran,” katanya.

Meski begitu, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan proses penyimpanan dan pengangkutan limbah B3 PHM telah memenuhi aturan perundang-undangan atau melanggarnya.

Ia melanjutkan, pengambilan kesimpulan terkait aduan Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kukar ini akan melewati sejumlah tahapan setelah verifikasi lapangan dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Rudi menegaskan, laporan Busur Kukar telah memenuhi sejumlah fakta. Hal ini terbukti dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan DLH Kaltim.

“Laporan itu terbukti. Misalnya dalam laporannya itu ada penyimpanan limbah di sungai, itu terbukti. Laporannya benar,” ucapnya.

“Bahwa ada aktivitas pengelolaan limbah B3, itu benar. Kalau misalnya itu dikatakan salah atau benar, itu butuh proses untuk menetapkan itu,” lanjutnya.

Tahapan penggalian fakta-fakta terkait laporan tersebut, sambung dia, masih terus diproses oleh DLH Kaltim. “Kita butuh proses untuk penanganan dari aduan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kemas Adrian, Manager Environment PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), yang merupakan induk PHM, membantah pernyataan tersebut.

Menurutnya, PHM tidak menyimpan limbah B3 di sungai. “Itu adalah proses pengumpulan antar kapal sampai dia itu dalam kuota tertentu, kemudian dia berangkat,” terangnya pada Selasa (9/8/2022) siang.

Ia menerangkan, PHM sejatinya mengantongi izin pengangkutan limbah B3. Limbah tersebut diangkut dari satu kapal ke kapal lainnya.

“Nah, yang dilakukan itu adalah kapal A transfer ke kapal B, yang dikaver dengan izin pengangkutan dan juga izin bongkar muat atau transfer barang dengan SOP,” sebutnya.

Dalam prosesnya, lanjut dia, limbah tersebut disimpan hingga memenuhi kuota tertentu. Kemudian dikirim ke tempat tujuan. “Jadi, tidak ada pengumpulan limbah B3,” tegasnya.

Kemas mengakui bahwa PHM tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3 di darat. Pasalnya, kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan di laut.

“Itu di bawah pengawasan KSOP. Semua izin kami lengkap,” sebutnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA