BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya melindungi konsumen serta mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri.
Upaya tersebut salah satunya adalah dengan memperketat pengawasan terhadap produk-produk impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan bahwa mereka akan menerapkan standar yang lebih tinggi bagi produk luar, khususnya produk pangan olahan, suplemen kesehatan, kosmetik dan produk herbal.
“Kami ingin memproteksi UMKM kita bukan hanya dari segi ekonomi. Kami juga tidak ingin barang-barang yang masuk ke sini adalah barang-barang yang tidak memenuhi standar, tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi kualitas dan tidak aman,” kata dia seperti dilansir Antara pada Sabtu (21/9/2024).
“Apabila kita memperketat masuknya barang impor maka UMKM kita akan tumbuh,” tambahnya.
Dengan standar yang tinggi, BPOM ingin mencegah masuknya produk yang berbahaya bagi kesehatan konsumen sekaligus melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk impor.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti adanya perbedaan standar serta regulasi dalam perdagangan internasional, terutama pada persyaratan ekspor produk Indonesia.
Ia menjelaskan, produk Indonesia seperti pisang harus memenuhi sejumlah persyaratan hingga sertifikasi yang kompleks untuk bisa menembus pasar negara lain, seperti Eropa.
Dia menyebut, ekspor pisang ke Eropa harus memenuhi 21 jenis sertifikasi, termasuk beberapa sertifikat yang harus diperbarui setiap enam bulan.
Sedangkan, untuk produk impor dari negara-negara lain dapat dengan mudah masuk ke pasar Indonesia.
“Oleh karena itu, kita juga harus memperketat (pengawasan terhadap produk impor), dan ini bisa menjadi kebijakan non-tarif,” tegas Teten.
Dalam rangka mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, Kemenkop UKM dan BPOM juga sepakat untuk menguatkan sinergi dan kerja sama.
Salah satunya melalui percepatan pemenuhan kebutuhan perolehan izin edar dari BPOM bagi UMKM khususnya di sektor olahan pangan.
Saat ini, BPOM mencatat baru sekitar 6 ribu UMKM olahan pangan yang telah terdaftar serta mendapat izin edar.
Padahal, total keseluruhan UMKM di sektor olahan pangan, termasuk yang berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu usaha.
“Kami ingin agar ada kemudahan bagi pelaku UMKM mendapatkan izin edar, agar UMKM terus tumbuh dan berkembang, dan bagaimana agar semakin memperluas pasar produk lokal di dalam negeri hingga ke pasar internasional,” pungkasnya. (*)
Editor: M. As’ari