Oleh : Ranov Fasallo
Tulisan ini menjelaskan tinjauan terhadap regulasi baru Pemerintah Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 (selanjutnya disebut “Permen ESDM 37/2016”), manfaat yang diperoleh operator suatu blok minyak dan gas bumi, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, dan penerapan peraturan tersebut dalam Kontrak Bagi Hasil (KBH) ABC yang menerapkan skema gross split dan KBH XYZ yang menggunakan skema cost recovery. Beberapa rekomendasi juga diberikan dalam tulisan ini untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam praktik di masa mendatang agar maksud yang terkandung dalam peraturan ini dapat lebih tertuju dengan lebih baik.
Kata Kunci: Partisipasi Interes 10% (PI 10%), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wilayah Kerja
DIREKTUR PT. MIGAS MANDIRI PRATAMA (MMP) KUTAI MAHAKAM