Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan daerah tersebut :

  • Tujuan:
    • Menyiapkan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang siap pakai
    • Memenuhi penyediaan tenaga kerja lokal terhadap kebutuhan sektor usaha.
    • Memfasilitasi penempatan tenaga kerja lokal untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian.
    • Menata sistem ketenagakerjaan lokal.
    • Meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah.
  • Ruang Lingkup:
    • Peraturan daerah ini mencakup penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal, yang terdiri dari:
      • Tenaga kerja lokal pencari kerja.
      • Tenaga kerja lokal yang sedang dan/atau berpengalaman bekerja.
  • Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
    • Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
  • Pendidikan dan Pelatihan Kerja:
    • Pendidikan dan pelatihan kerja tenaga kerja lokal dapat dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang berbadan hukum dan memiliki izin dari pemerintah daerah.
    • Setiap pelatihan kerja yang akan dilakukan oleh LPKS wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pengawasan.
  • Hak Tenaga Kerja Lokal:
    • Setiap tenaga kerja lokal memiliki kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja.
    • Menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi.

Untuk informasi lebih detail silahkan download

Sumber JDIH DPRD Kukar