Search

PERDA KUKAR TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Kutai Kartanegara telah menetapkan sebuah mekanisme untuk mengatur barang milik daerah melalui PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH