Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL
adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat,maupun masyarakat
pada umumnya.
Program Kemitraan Bina Lingkungan yang selanjutnya disingkat PKBL adalah
program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh
dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN,
melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
BERIKUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN SERTA PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN