Search

PERMENDES TENTANG FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan  nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan  pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,  dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang  diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan

LEBIH LENGKAP BERIKUT PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025