BERITAALTERNATIF.COM – Lukman A. Salendra, Pemimpin Redaksi Berita Alternatif, mengaku dicatut namanya oleh salah satu media daring berbahasa Jepang.
Hal ini diketahuinya saat mengajukan pendataan media di Dewan Pers. Dalam proses tersebut, Dewan Pers memberikan catatan, salah satunya nama Lukman tercantum di media daring yang menggunakan bahasa Jepang.
Setelah diterjemahkan, media tersebut berisi informasi terkait cara pemasangan alat “penangkal petir”.
“Saya tentu saja menolak sambil terus menelusuri media tersebut media apa. Catatan data Dewan Pers tentu saja tidak salah. Justru membuat saya introspeksi dan membuka yang selama ini tertutupi. Informasi yang berguna bagi saya untuk menelusuri asbabunnuzulnya. Terima kasih Dewan Pers,” tulis dia dalam rilisnya pada Senin (20/5/2024).
Berdasarkan data Dewan Pers, ia juga tercatat di salah satu media yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers.
Lukman membenarkan bahwa dia pernah bekerja dan ikut merintis media tersebut hingga terverifikasi di Dewan Pers.
Melalui media cetak dan online itu pula ia sering mengadakan lawatan ke daerah-daerah seperti Papua, Papua Barat, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Namun, perlu saya tegaskan bahwa saya kini sudah tidak bekerja dan tidak aktif lagi. Itu bisa dilihat juga di website media tersebut di mana saya sudah tidak ada,” tegasnya.
“Dan saya sudah mengeluarkan pernyataan di atas materai 10 ribu bahwa saya hanya bekerja di Berita Alternatif,” sambungnya.
Lukman pun mengaku tak bertanggung jawab lagi terhadap isi dan keredaksian media tersebut.
Teranyar, namanya telah dihapus dalam boks redaksi media tersebut. Dia juga telah melaporkan kepada Dewan Pers untuk media-media yang masih mencantumkan namanya agar segera dihapus. “Karena saya hanya bekerja di Berita Alternatif,” ujarnya.
Ia mengaku akan selalu patuh pada aturan-aturan pers, Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan-peraturan di Dewan Pers.
Alumni Universitas Pendidikan Indonesia ini juga akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pemimpin Redaksi Berita Alternatif sambil terus belajar dan mengikuti perkembangan media, baik dari segi teknologi maupun regulasi.
“Saya mematuhi apa yang dinyatakan Dewan Pers dalam daftar kelengkapan berkas pendataan perusahaan pers berdasarkan pembahasan bersama konstituen yang telah dilakukan dalam rangka pembaharuan PSO Pendataan pada 29 Agustus 2022,” katanya. (*)
Editor: Ufqil Mubin