Search
Search
Close this search box.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar Desak Pimpinan Dewan Nonaktifkan Mashuri

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan aksi di Gedung DPRD Kukar pada Senin (22/8/2022) pagi. Mereka menuntut Khoirul Mashuri dinonaktifkan dari DPRD Kukar.

Setelah melakukan orasi secara bergantian di halaman Kantor DPRD Kukar, massa kemudian melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi; Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief; dan Anggota BK DPRD Kukar, Saparuddin Pabonglean.

Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar Suardi menegaskan bahwa pihaknya juga meminta kejelasan status Mashuri di DPRD Kukar.

Advertisements

Kata dia, Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB tersebut telah didakwa dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dalam Undang-Undang MD3, sambung dia, anggota dewan yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun wajib dinonaktifkan dari DPRD.

Ia pun menyayangkan pernyataan BK DPRD Kukar yang hendak mengkaji kembali status Mashuri sebagai dasar pengambilan keputusan di BK DPRD Kukar.

Padahal, menurut Suardi, kasus ini telah bergulir di kepolisian hingga pengadilan lebih dari sebulan terakhir. “BK ini tidak bekerja dengan baik. Buktinya mereka belum paham. Baru mau mengkaji. Artinya, mereka baru tindak lanjut kasus ini setelah ada aksi ini,” ucapnya.

Dia menilai BK DPRD Kukar melakukan pembiaran karena tidak memanggil dan menyidang Mashuri dalam sidang etik. “Seolah-olah mereka yang ada di BK ini orang-orang yang kurang paham,” ujarnya.

Suardi juga menilai pernyataan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid terlalu normatif dalam menanggapi tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang menuntut Mashuri dinonaktifkan dari DPRD Kukar. “Saya rasa kurang etis kalau disampaikan seperti itu,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar ini pun mendesak DPRD Kukar menindaklanjuti tuntutan mereka dalam waktu sepekan ke depan.

“Status Mashuri ini apakah akan mereka nonaktifkan atau seperti apa. Kami meminta yang bersangkutan dinonaktifkan agar beliau ini tidak ikut campur dalam proses hukumnya maupun di DPRD,” imbuhnya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berpendapat bahwa apabila Mashuri masih aktif sebagai Anggota DPRD Kukar, maka ia memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukumnya di pengadilan.

“Sehingga memperlambat dan menjadi benteng bagi dirinya dalam kasus ini,” katanya.

Tak Ditunggangi

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar, Suardi. (Berita Alternatif)
Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar, Suardi. (Berita Alternatif)

Suardi menegaskan bahwa massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar bergerak atas dasar hukum dan aturan yang berlaku.

Isu yang dibawa pihaknya memang rentan dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mereka pun diklaim sebagai “bagian atau titipan” dari oknum tertentu.

Padahal, sambung dia, pihaknya telah mendesak DPRD Kukar untuk menonaktifkan Mashuri sejak 26 Juli 2022. “Artinya, proses panjang sudah kita lalui. Bukan serta-merta langsung kita turun,” jelasnya.

Dia mengaku tidak terpengaruh dengan berbagai opini yang berkembang tersebut. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar, lanjut Suardi, akan tetap mengawal tuntutan mereka yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kukar.

“Pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam aksi ini. Tapi, saya tegaskan bahwa kami hanya ingin menegakkan aturan,” ujarnya.

Sepekan setelah aksi hari ini, kata Suardi, pihaknya akan merapatkan ulang hasil pertemuan dengan pimpinan DPRD Kukar. Kemudian, mereka akan kembali menindaklanjuti masalah ini apabila Mashuri tak kunjung dinonaktifkan dari DPRD Kukar. “Kami akan tindaklanjuti hasil pertemuan hari ini,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA