BERITAALTERNATIF.COM – Pertambangan batu bara yang didugal ilegal di tengah pemukiman penduduk menimbulkan keresahan dan kerugian bagi warga RT 01, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut semula berizin pematangan lahan. Namun, belakangan warga dikejutkan dengan hilir mudik alat berat serta pengangkutan batu bara.
Penambangan ini pun membawa kerugian bagi warga Teluk Dalam. Rumah warga, salah satunya milik Yusuf, mengalami keretakan di beberapa sisinya karena aktivitas pertambangan tersebut.
Sejumlah aktivis dari PMII Kukar, Semmi Kukar, serta Jatam Kaltim pun bereaksi atas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Mereka mengadakan aksi demonstrasi bersama puluhan warga Teluk Dalam di jalan pengangkutan batu bara pada Jumat (15/9/2023) sore.
Langkah itu mereka ambil sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk mengusir para penambang yang telah meresahkan warga di desa tersebut.
Aksi demonstrasi ini merupakan langkah lanjutan yang diambil warga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelumnya, sejumlah warga bersama pemilik perusahaan pernah melakukan mediasi. Mereka menyepakati bahwa penggalian batu bara akan dihentikan pada 8 September 2023.
Namun, pemilik perusahaan yang memasukkan alat berat untuk pematangan lahan itu dinilai mengingkari kesepakatan bersama sejumlah warga.
Aksi demonstrasi ini pun muncul atas keinginan warga yang tak kunjung mendapatkan kepastian dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, hingga aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami mendapat kabar dari warga tentang adanya penggalian batu bara secara ilegal. Kami bersama warga turun aksi untuk menyelamatkan sejumlah bangunan yang mulai retak akibat aktivitas haram itu,” kata salah satu aktivis Semmi Kukar, Suardi.
Sebelum melakukan aksi, ia mengaku sudah bersurat ke Polres Kukar untuk meminta pengamanan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Berdasarkan hukum yang berlaku, sambung Suardi, penggalian batu bara secara ilegal tidak termasuk delik aduan.
Karena itu, lanjut dia, Polres Kukar harus segera menindak dan menutup aktivitas pertambangan yang meresahkan warga tersebut.
“Artinya, ada atau tidaknya laporan, selama Polres mengetahui, harusnya ada tindakan, baik dari kejaksaan atau kepolisian. Namun, sampai hari ini ada indikasi pembiaran,” jelasnya.
Ia akan kembali menyurati Polres Kukar hingga Polda Kaltim. Mereka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Tujuannya agar aktivitas penggalian batu bara di Teluk Dalam segera ditindak oleh aparat berwajib.
“Kalau aktivitas penambangan ini tidak diberhentikan, kami bersama warga Desa Teluk Dalam akan melakukan aksi ke Polres Kukar dalam waktu dekat,” ujarnya.
“Kami meminta pihak berwajib untuk segera menangkap pelaku penambang yang sudah melanggar aturan perundang-undangan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PMII Kukar Denny Hermawan mengaku akan tetap mengawal gerakan warga yang mencari keadilan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, PMII Kukar sudah mengadvokasi warga dengan cara menutup jalan yang digunakan untuk pengangkutan batu bara di Teluk Dalam.
Menurut Denny, para penambang ilegal tersebut telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan karena tidak mengantongi izin.
Ia menekankan bahwa pihak berwajib harus segera menindak pelaku pertambangan yang telah melanggar undang-undang tersebut.
“Kami minta pihak berwajib untuk segera bersikap,” imbuhnya.
Selain itu, PMII Kukar mendorong DPRD Kukar beserta Bupati Kukar segera melakukan sidak untuk menggali permasalahan tambang ilegal di Teluk Dalam.
Dia pun berkomitmen terus mengawal kasus tersebut. “Kami dari PMII Kukar akan tetap terus mengawal apa yang menjadi harapan masyarakat Desa Teluk Dalam,” ujarnya.
“Kami dari PMII dan Semmi bakal siap mengawal dan mendampingi warga untuk aksi selanjutnya. Kemungkinan aksi ke depannya kita akan ke Polres Kukar,” tegasnya. (rh/fb)