BERITAALTERNATIF.COM – Mahkamah Agung (MA) telah memutus pengajuan kasasi yang dilayangkan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tenggarong dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Sebulu Kukar.
Dalam amar putusannya nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima media ini pada Selasa (4/7/2023) pagi, MA berpendapat, permohonan kasasi yang dilayangkan Mashuri tidak dapat dibenarkan.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada 30 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Mahkamah Agung Dr. Eddy Army, serta Suharto dan Hidayat Manao.
Majelis berpendapat, alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti casu dalam mengadili perkara terdakwa tidak salah dalam menerapkan hukum.
Majelis mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tenggarong kepada Mashuri selama satu tahun sepuluh bulan tidak melampaui kewenangannya.
Lebih lanjut, majelis mengatakan, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik perbuatan memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kemudian, terkait alasan Mashuri berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, majelis menegaskan, hal itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Alasannya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II tersebut dinyatakan ditolak.
“Menolak permohonan dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II Khoirul Mashuri bin H. Imam,” tegas Majelis Hakim MA. (fb)