Search

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar

Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah. (Marka Berita)

BERITAALTERNATIF.COM – Calon Bupati Kukar Edi Damansyah yang memenangkan Pikada Kukar tahun 2024 didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sengketa pemilihan umum yang diselenggarakan di Kantor MK yang berlokasi di Jakarta pada Senin (24/2/2025) sore.

Majelis hakim MK memutuskan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode sebagai bupati Kukar sebelum mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Pilkada Kukar tahun 2024.

Pada periode pertama, kata Hakim MK Guntur Hamzah, Edi telah menjabat selama 3 tahun, 4 bulan, dan 15 hari atau lebih dari 2 tahun dan 6 bulan.

Advertisements

“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama 2016-2021 adalah telah melebihi setengah masa jabatan atau 2 setengah tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat satu periode,” tegas Guntur dalam pembacaan amar putusan hari ini.

Dalil yang diajukan pemohon dalam perkara ini, lanjut dia, beralasan menurut hukum. Karena itu, Edi tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Oleh karena itu, hal demikian telah melanggar atau mencederai prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” ucapnya.

Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip tersebut, MK berkeyakinan untuk mendiskualifikasi Edi sebagai calon bupati Kukar dalam Pilkada tahun 2024.

“Memerintahkan Termohon agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon bupati Kutai Kartanegara,” ujarnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA