Search
Search
Close this search box.

Manajemen MGRM Harus Berjuang Keras untuk Dapat Keuntungan dari Pengelolaan PI di Blok Mahakam

Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas, Efri Novianto. (Headline Kaltim)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) harus berjuang untuk mendapatkan keuntungan dari Participating Interest (PI) dalam pengelolaan Blok Mahakam bersama PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Direktur Utama PT MGRM Efri Novianto menjelaskan bahwa PI memang menjadi hak bagi perusahaan yang dipimpinnya, yang merupakah salah satu pemegang saham.

Namun, untuk mendapatkan keuntungan setiap tahun dari pengelolaan PI, jajarannya harus berjuang.

Advertisements

Dalam perjalanannya, MGRM mesti mendirikan perusahaan bersama untuk mengelola PI Blok Mahakam dengan PHM.

Perusahaan tersebut kemudian mengelola PI yang keuntungan ataupun kerugiannya ditanggung oleh MGRM setiap tahun.

Kata dia, pengelolaan PI tak semata menuai keuntungan saban tahun. Pada momen tertentu, perusahaan bisa saja merugi dalam mengelola PI di Blok Mahakam.

“Konsekuensi dari 10 persen PI itu tidak serta-merta kalau ada untung dapat, tapi juga sebaliknya, karena hubungannya B2B. Jika terjadi kerugian, maka 10 persen itu menjadi beban,” jelasnya baru-baru ini saat diwawancarai awak media Berita Alternatif di Kantor MGRM.

Ia mencontohkan pada tahun 2020 saat Covid-19 mewabah di Indonesia. Saat itu, pengelolaan PI menuai kerugian sehingga membawa beban tersendiri bagi MGRM maupun para pemegang saham yang terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas di Blok Mahakam.

Saat itu, ungkap Efri, para pemegang saham yang mengelola PI di Blok Mahakam mengalami kerugian hingga sekitar USD 2 juta.

“Hubungan B2B itu, jika untung maka PHM akan meng-share 10 persen itu. Jika rugi, maka kerugian itu ditanggung bersama,” tegasnya.

“Jadi, PI itu bukan kebaikan hati K3S kepada pemerintah daerah atau BUMD yang duduk-duduk kemudian dapat contoh Blok Sanga-Sanga dan Blok EastKal Atakka sejak tahun 2018 hingga hari ini belum dapat. Untuk Blok Mahakam perjuangan MGRM adalah memastikan jumlahnya sesuai dan waktunya pencairannya tepat,” jelasnya.

Kata dia, mekanisme pengelolaan PI 10 persen yakni MGRM dan MMPKT membentuk perusahaan patungan (join venturer) yang diberi nama MMPKM.

“Karena perusahaan pengelola PI 10 persen itu yang diajukan ke PHM cuman satu perusahaan, di mana 33,5 persen sahamnya dimiliki oleh MGRM dan 66,5 persen milik MMPKT sebagai BUMD milik provinsi,” terangnya. (fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA