Search

Mansyur Jelaskan Duduk Perkara Kasus “Penggelapan” antara NY dan Anastazy

Mansyur. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Kasus penggelapan yang diduga melibatkan NY tak kunjung selesai. Kali ini, kuasa hukum terduga pelaku, Mansyur, membantah tudingan yang dilayangkan Anastazy M.

Menurut dia, masalah ini tak berhubungan sedikit pun dengan kasus penggelapan sebagaimana dilayangkan oleh Supardi, yang merupakan kuasa hukum korban.

Dosen Fakultas Hukum Unikarta tersebut menegaskan bahwa kasus ini murni hutang piutang antara NY, Anastazy, dan para nasabah.

Advertisements

“Klien kami awalnya diajak oleh AM ini untuk memberikan pinjaman kepada orang dengan bunga 30% tempo 10 hari,” jelas Mansyur, Sabtu (14/10/2023).

Sebelum maupun saat pelaksanaannya, NY dan Anastazy tak pernah membuat perjanjian tertulis maupun verbal dalam penyaluran kredit tersebut.

“Klien kami awalnya sudah menolak karena tanggung jawab cukup berat, namun terus dibujuk oleh saudari AM ini sehingga Ibu NY menyetujui,” terangnya.

Ia menerangkan, dalam pelaksanaan penyaluran kredit ini, NY dibebankan untuk mencari nasabah.

“Ibu NY menyetujui membantu mencarikan orang dalam meminjam uang. Sekali lagi saya tegaskan mencarikan nasabah, tanpa ada perjanjian secara tertulis dan pembagian bagi hasil antara kedua belah pihak,” tegasnya.

Dalam kasus ini, NY tak pernah diangkat sebagai karyawan oleh Anastazy, melainkan hanya dibebankan untuk mencari nasabah.

“Dengan keadaan yang memaksa dana tersebut disalurkan ke nasabah sampai kewalahan. Ibu NY tidak pernah menawarkan diri, tetapi ia diminta oleh AM untuk mencari nasabah meminjamkan uang,” jelasnya.

Semula, sambung Mansyur, pengembalian uang dari nasabah berjalan lancar. Namun, seiring waktu berjalan, nasabah tak mengembalikan uang kepada NY.

Mansyur mengaku kliennya beserta para nasabah mendapatkan ancaman dari Anastazy.

“Cara tagih AM ini berbeda yaitu dengan marah-marah, menghamburkan sampah, bahkan memviralkan nasabah,” bebernya.

Atas kasus tersebut, NY telah meminta perlindungan kepada orang-orang di sekitarnya karena kerap didatangi oleh sejumlah orang tak dikenal.

“Orang yang tak dikenal meminta pertanggung jawaban, padahal Ibu NY ini sering mendahulukan dana nasabah yang tidak membayar,” tutupnya.

Sebelumnya, perempuan muda di Tenggarong, Anastazy M, mengaku menjadi korban penggelapan.

Ia pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Terduga pelakunya adalah perempuan berinisial NY, yang sebelumnya menjadi rekan bisnisnya dalam usaha penyaluran kredit kepada para pelaku usaha.

Semula, Anastazy dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil usaha yang dijalankan oleh NY. Namun, belakangan uang yang dipinjamkan Anastazy kepada NY tak kunjung dikembalikan.

Selama beberapa bulan terakhir, ia dibuat kelimpungan oleh NY. Pasalnya, ia mendapatkan uang tersebut dari pihak lain yang juga sedang membutuhkannya.

Kasus ini pun membuat perempuan tersebut berang. Lewat kuasa hukumnya, Supardi, Anastazy melayangkan somasi kepada NY.

Pardi menjelaskan bahwa kliennya telah menyerahkan uang secara bertahap kepada NY senilai Rp 313,4 juta.

“Klien kami diiming-imingi akan mendapatkan bagi hasil dari bisnis tersebut, tapi nyatanya itu tidak pernah didapatkannya,” ungkap Pardi kepada media ini di Tenggarong, Jumat (13/10/2023).

Setiap kali Anastazy berusaha menagih uangnya, lanjut dia, NY kerap menghindar bahkan menyembunyikan diri. Bahkan, saat Pardi menyerahkan surat somasi kepadanya, perempuan tersebut tak ditemukan di rumahnya.

Masa somasi yang berlangsung selama sepekan tersebut diharapkan Pardi dapat digunakan oleh NY untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“Kita ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya. (lt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA