Search
Search
Close this search box.

Mansyur: Rehabilitasi Pengguna Narkotika Tak Boleh Tebang Pilih

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghebohkan jagat maya. Pasalnya, dua pesohor di Tanah Air itu terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Belakangan, setelah memenuhi pemberitaan media lokal dan nasional selama beberapa hari terakhir, kasus Nia dan Ardie diselesaikan melalui rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Mansyur menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut sudah sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisements

“Cuma persoalannya adalah kalau itu dilaksanakan, maka seluruh pengguna harus diberikan rehabilitasi, bukan hanya kepada mereka yang memiliki uang, karena rehabilitasi itu ada dua, yakni rehabilitasi medis dan mandiri atau sosial dengan beberapa persyaratan tertentu,” jelas Mansyur, Selasa (13/7/2021).

Ia mendorong semua pengguna narkoba direhabilitasi. Sebab, hal ini diatur dalam Pasal 127, Pasal 54, Pasal 55, serta Pasal 103 Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan penelitian Ombudsman, 50% lapas di Indonesia berasal dari pengguna dan pengedar narkoba. Hal ini mengakibatkan lapas mengalami kelebihan kapasitas.

“Untuk menghindari itu, maka kita melaksanakan rehabilitasi,” sarannya.

Selain Undang-Undang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial juga mewajibkan pengguna narkoba direhabilitasi.

“Artinya, memang secara struktur peraturan bukan hanya undang-undang saja yang memerintahkan rehabilitasi,” tegasnya.

Kata dia, setiap orang yang dibina dalam lapas karena penyalahgunaan narkotika ataupun kasus lain memiliki tujuan akhir agar saat kembali ke masyarakat tak melakukan kesalahan yang sama.

“Supaya pemakai narkoba ini setelah kembali ke masyarakat kemudian bisa bergaul dengan baik, karena tujuan dari penegakan hukum ini untuk memelihara dan mempertahankan perdamaian hidup manusia,” katanya.

“Tapi persoalannya, Pasal 127 ini hanyalah sebagai pajangan saja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” sesal Mansyur. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA