Search
Search
Close this search box.

Mansyur: Undang-Undang Pers Mesti Direvisi

Dosen dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong, Mansyur. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah berusia lebih dari 20 tahun.

Undang-undang ini pun dinilai memiliki sejumlah kekurangan karena lahir di era transisi pemerintahan Orde Baru dan Reformasi.

Dosen dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong Mansyur menguraikan alasannya mengajuan revisi terhadap Undang-Undang Pers.

Advertisements

Kata dia, Undang-Undang Pers belum menjawab secara detail berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era modern.

Keberadaan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf E Undang-Undang Pers, sebut Mansyur, belum bisa memberikan jaminan tentang pers yang berkualitas serta bisa menjawab tantangan zaman.

Karena itu, ia berpendapat, Undang-Undang Pers mesti direvisi, khususnya pasal yang mengatur tentang Dewan Pers.

“Pasal 15 itu perlu ada perbaikan agar bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada hari ini. Kemudian secara spesifik juga mengatur tentang pers asing,” jelasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks pada Rabu (15/5/2024).

Dia menegaskan, Undang-Undang Pers belum mengatur secara detail terkait kewajiban bagi setiap wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Ini juga jadi problem karena yang mengakibatkan kenapa tersebar wartawan-wartawan koridoran, karena memang undang-undang lahir dalam keadaan transisi,” ujarnya.

Mansyur menyarankan agar Undang-Undang Pers mengatur dan mewajibkan setiap wartawan mengikuti UKW. “Sehingga para wartawan dinilai profesional,” ucapnya.

Dia menyebut sejumlah pihak telah mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Pers. Beberapa kelompok juga sudah berkali-kali menguji undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini belum ada wacana untuk bagaimana merevisi undang-undang itu dalam rangka untuk menyempurnakan hal-hal yang kurang,” paparnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA