Search
Search
Close this search box.

Koordinator MAKI: Mantan Pimpinan ACT Layak Dipidana

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan pimpinan dan pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, agar diproses secara pidana.

Hal tersebut menjadi penting sebagai pembelajaran bagi yayasan serupa untuk menggunakan dana hasil yang dikumpulkan dari masyarakat dijalankan sesuai amanat.

“Untuk memastikan yayasan apa pun itu melakukan tugasnya dengan benar. Jangan untuk kepentingan yang lain. Jadi ini biar efek jeralah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dilansir dari suara.com, Senin (4/7/2022).

Advertisements

Dikhawatirkan, jika kasus ini tidak sampai ke ranah pidana, akan banyak pihak yang membuat yayasan kemanusiaan, namun dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai nanti kemudian orang membuat yayasan ramai-ramai sebenarnya untuk kepentingan pribadi. Agar meluruskan niat dan langkah,” tegas Boyamin.

Dia menjelaskan, pihak yang dapat membawa kasus ini ke ranah pidana adalah pengurus dan pimpinan ACT saat ini. Mereka dapat melaporkan pengurus lama, dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri dan mantan pimpinan ACT yang diduga menyalahgunakan dana bantuan kemanusiaan.

Dalam kasus ini, Ahyudin dapat dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana selama menjabat sebagai petinggi yayasan ACT. Namun kepada pengurus sekarang, Boyamin meminta mereka cermat dan melalukan penelusuran mendalam sebelum membuat laporan ke kepolisian.

“Tak semudah itu juga, kalau itu sepanjang hanya mau belikan kendaraan dinas, rumah dinas, enggak apa-apa, tapi kalau itu membelikan mobil pribadi, rumah pribadi baru (bisa dilaporkan). Kita harus cermat dulu,” jelasnya.

Lantas Boyamin meminta kepada pengurus sekarang untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi pengurus lama.

“Makanya harus didalami dulu, kalau nanti ditemukan ada dugaan untuk kepentingan pribadi, di luar kegiatan operasional, maka itu penggelapan,” tegasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Kemanusiaan

Diketahui, berdasarkan laporan Majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalahgunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia diduga memperoleh gaji sebesar Rp 250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Di samping itu, masih berdasarkan laporan Majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR.

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan Ahyudin untuk kepentingan pribadi berupa keperluan rumahnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA