Search
Search
Close this search box.

Marthinus Pertanyakan Nasib 228 Pegawai Nonpemerintah yang Diberhentikan Pemkab Mahulu

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus kembali mempertanyakan nasib 228 tenaga non-pegawai Kabupaten Mahulu yang diberhentikan oleh pemerintah daerah.

Dia mengungkapkan, pemberhentian ratusan pegawai tersebut dilakukan pemerintah daerah karena mereka diduga terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Cuma masalahnya enggak ada peringatan sama sekali. Ini yang sedang saya advokasi,” ujarnya, Senin (6/2/2023) malam.

Berdasarkan informasi yang digalinya, pemecatan pegawai ini ditengarai karena mal-administrasi pemerintah. Oleh sebab itu, Ombudsman Kaltim pun ikut serta dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Jawaban Ombudsman sendiri belum memuaskan 228 pegawai yang kita advokasi ini,” katanya.

Marthinus mengaku telah menyuarakan masalah ini di sejumlah rapat paripurna yang diadakan DPRD Kaltim. Namun, sejauh ini pemerintah daerah belum menanggapinya.

Pemecatan para pegawai tersebut, sambung dia, telah dilakukan pemerintah daerah sejak satu setengah tahun lalu. Karena itu, mereka tak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

“Sayangnya sampai saat ini kan enggak ada tanggapan dari pemerintah,” sesalnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu melalui Bupati Bonifasius Belawan Geh menerbitkan Nota Pemberhentian kepada 228 pegawai di lingkungan Pemkab Mahulu.

Sejak awal 2021, ratusan pegawai kontrak atau tenaga non-pegawai yang dua orang di antaranya merupakan CPNS yang lulus pada 2019 tersebut diberhentikan akibat rasionalisasi anggaran.

Selain itu, mereka diberhentikan karena tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja, melebihi batas usia pensiun, dan tidak diusulkan kembali sebagai tenaga non-pegawai oleh dinas terkait per Januari 2021.

Mulanya, 228 pegawai yang tak lagi bekerja itu merupakan pegawai kontrak di sejumlah OPD/SKPD di Pemkab Mahulu, seperti Bappeda, BPKAD, BKD, Bapenda, Dinas Pariwisata, Dishub, Inspektorat, Diskominfo, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Mereka juga ditugaskan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Distramtibumlinmas, Disdikbud, Dinas PUPR dan Kimpraswil, Sekretariat DPRD, Sekretariat Kabupaten, tenaga rumah sakit, tenaga puskesmas, pegawai di kantor camat, guru dan tenaga TU di sekolah. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA