BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur Arfan menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar memaksimalkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun untuk menuntaskan visi dan misi.
Hal tersebut ia sampaikan usai pengukuhan dan perpanjangan jabatan Kades di wilayah Kutim yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (28/6/2024).
Sebanyak 135 Kades di lingkungan Pemkab Kutim secara resmi dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan selama 8 tahun.
Pengukuhan para Kades ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, serta Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menilai bahwa penambahan masa jabatan ini merupakan kesempatan yang bagus bagi para Kades untuk menuntaskan pekerjaan yang masih belum selesai.
“Adanya tambahan dua tahun ini tentu memberikan kesempatan kepada para Kades untuk menunaikan janji-janji politiknya agar bisa terselesaikan,” ujar dia saat diwawancarai oleh awak media.
Arfan menjelaskan, masa jabatan 8 tahun bagi Kades merupakan jangka waktu kerja yang cukup lama.
Oleh karenanya, para Kades mestinya dapa melaksanakan serta menyelesaikan tugas-tugas yang diemban.
Dia berharap para Kades bisa menjaga amanah serta memanfaatkan masa jabatan selama 8 tahun itu dengan sebaik-baiknya untuk memajukan desa.
“Karena dengan waktu 8 tahun itu tidak selesai, maka Kades nya tidak kerja,” pungkasnya. (adv/adk)
Editor: M. As’ari