Search

ICW Beberkan Tiga Efek Negatif Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

BERITAALTERNATIF.COM – Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Almas Sjafrina mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sarat akan nuansa kepentingan politis. Dia menilai wacana tersebut justru memiliki potensi untuk menyuburkan oligarki di tingkat desa.

Almas mengatakan usulan tersebut tidak relevan serta nihil urgensi terhadap kebutuhan pembenahan desa. Sebab, menurut dia, akar permasalahan di desa berakar dari korupsi dan kesalahan tata kelola yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga, seharusnya legislatif dan eksekutif fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan kemajuan pembangunan desa. Bukan menyambut usulan yang justru memperburuk masalah di desa,” ujar Almas melalui keterangan tertulis, Minggu (29/1/2023).

Advertisements

Selain itu, Almas mengatakan kajian ICW menunjukkan korupsi di level desa secara konsisten menunjukkan angka yang tinggi. Ia menyebut sejak tahun 2015 hingga 2021, kasus korupsi di desa menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi yang ditindak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” ujar dia.

Almas mengatakan kajian ICW menemukan setidaknya ada tiga masalah jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut diakomodir oleh pemerintah dan DPR. Pertama, kata dia, membuat iklim demokrasi di desa menjadi tidak sehat dan menyuburkan oligarki desa.

“Belum lagi diperparah dengan fenomena dinasti yang juga kerap muncul dalam pemilihan kepala desa. Akibatnya, sebuah desa berpotensi lebih besar dipimpin kelompok yang sama selama bertahun-tahun,” kata Almas.

Kedua, Almas mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sesuai dengan semangat reformasi yang berusaha melimitasi kekuasaan eksekutif. Memperpanjang masa jabatan kepala desa, kata dia, jelas bertentangan dengan semangat Reformasi tersebut.

“Bahkan, dibanding dengan jabatan pejabat publik lainnya yang dari mandat rakyat, kepala desa merupakan yang terpanjang. Sayang, ide perpanjangan tersebut tidak didukung argumentasi jelas dan cenderung bersifat politis,” kata dia.

Terakhir, Almas mengatakan respons positif dari pemerintah dan DPR atas perpanjangan masa jabatan kepala desa akan menimbulkan preseden buruk sebagai pintu perpanjangan masa jabatan presiden dan anggota legislatif. Ia menjelaskan jika usulan tersebut disahkan, bukan tidak mungkin jabatan lainnya akan diwacanakan untuk diperpanjang.

“Terlebih DPP APDESI yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden juga pernah mendeklarasikan dukungan periode ketiga untuk Presiden Jokowi,” ujar dia. (*)

Sumber: Tempo.co

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA