BERITAALTERNATIF.COM – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Kaltim, Biro Umum, Biro Hukum, DPMPTSP, dan Dinas ESDM.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin mengatakan, setelah rapat dengan pendapat itu, pihaknya akan bertandang ke Polda Kaltim untuk menindaklanjuti dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang belum lama ini menghebohkan masyarakat Kaltim.
“Ini sebagai catatan, kemarin kita melaksanakan kegiatan kunjungan ke salah satu perusahaan Bayan Grup. Ada informasi menarik yang kami dapatkan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-6 sebagaimana dilansir beritaalternatif.com di web resmi DPRD Kaltim pada Kamis (9/2/2023).
Berbagai langkah tersebut, sambung dia, membutuhkan waktu selama tiga bulan. Karenanya, Pansus ini meminta perpanjangan masa kerja.
“Kenapa harus diperpanjang? Karena kerja Pansus ini belum sepenuhnya selesai. Banyak permasalahan-permasalahan termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021. Yang kedua berkaitan dengan tindak lanjut dari 21 IUP yang palsu. Kan kita perlu mengawal sampai benar-benar tuntas,” katanya.
Selain itu, Pansus Investigasi Pertambangan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait CSR perusahaan. Pasalnya, banyak program CSR yang tak disampaikan kepada pemerintah dan publik Kaltim.
“Kita akan membuka terang benderang terkait CSR, di mana kita tahu bahwa banyak perusahaan nakal yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan aturan yang berlaku. Makannya ini kita kawal,” tegasnya.
Udin berharap Pemprov Kaltim beserta pihak-pihak terkait bisa bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ditangani Pansus tersebut selama tiga bulan ke depan.
“Kita akan menggelar RDP dengan Sekda dan sebagainya. Yang kedua berkunjung ke Polda Kaltim berkaitan tindak lanjut dengan laporan yang sudah dibuat oleh Pemprov Kaltim,” tukasnya. (adv/hms)