BERITAALTERNATIF.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Tenggarong pada Rabu (12/10/2020) pukul 20.30 Wita.
Majelis hakim menilai Mashuri bersama Irianto terbukti secara sah dan menyakitkan telah melakukan pemalsuan surat tanah.
Mashuri yang hadir dalam sidang tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media, hanya memberikan jawaban singkat atas putusan majelis hakim.
“Silakan ke PH (Penasehat Hukum) saja,” ucap Mashuri saat keluar dari ruangan sidang.
Sementara itu, hakim PN Tenggarong Andi Ardiansyah menjelaskan beberapa alasan yang meringankan sehingga Mashuri hanya divonis satu tahun penjara.
Di antara alasan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Mashuri adalah ia mengakui terlibat dalam kasus tersebut serta dinilai kooperatif selama persidangan.
“Itu hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis kenapa turun dari tuntutan. Di mana kita tahu tuntutannya dua tahun delapan bulan. Setelah majelis bermusyawarah dengan segala pertimbangan hukumnya, putusannya jadi satu tahun,” jelasnya.
Ardi mengurai, Mashuri juga bukanlah terdakwa yang berperan aktif dalam melakukan pemalsuan surat tanah. Pelaku yang berperan aktif hanya Daryono, yang sebelumnya telah dihukum dua tahun penjara.
“Otomatis peranan terdakwa ini lebih kecil. Otomatis hukumannya juga di bawah Daryono,” katanya.
Kata dia, Mashuri pun mengaku ragu saat memalsukan surat tanah itu. Ia kemudian mendapat perintah dari Irianto, yang saat itu berstatus sebagai Camat Sebulu, untuk menandatangani surat tanah tersebut.
“Bagaimanapun sebagai pejabat publik, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Tapi mereka tetap melakukan itu,” terangnya. (um)