Search

Mashuri Terbelit Kasus Pemalsuan Surat Tanah, BK DPRD Kukar belum Ambil Langkah

BERITAALTERNATIF.COM – Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terhadap terdakwa pemalsuan surat tanah Khoirul Mashuri, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar belum kunjung merespons kasus yang menjerat Anggota DPRD Kukar tersebut.

Padahal, kasus yang telah bergulir sejak 22 Juli 2022 di Polres Kukar itu telah melewati sejumlah tahapan dari kepolisian hingga PN Tenggarong. Bahkan, Mashuri telah mengikuti sidang sebanyak dua kali di PN Tenggarong.

Anggota BK DPRD Kukar, Aini Faridah mengatakan, pihaknya belum membahas masalah ini di badan yang bertugas “mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kukar” tersebut.

Advertisements

“Insyaallah mungkin besok ada rapat,” kata Aini kepada beritaalternatif.com pada Senin (15/8/2022) sore.

Disinggung langkah-langkah yang akan diambil BK DPRD Kukar, dia menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil BK soal kasus Mashuri.

“Nanti kalau sudah rapat saya kasih keterangannya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kata dia, keanggotaan BK DPRD Kukar secara resmi diumumkan beberapa hari lalu, sehingga rapat terkait masalah-masalah yang berkenaan dengan DPRD akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Nanti kami mau rapat dulu. Kalau misalnya belum rapat, saya belum bisa kasih konfirmasi. Kalau sudah rapat, nanti saya infokan,” pungkasnya.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, kasus yang menjerat Mashuri dapat dibawa ke sidang etik BK DPRD Kukar.

Saat Mashuri berstatus sebagai tahanan Kejari Tenggarong, Herdiansyah menyarankan BK DPRD Kukar merekomendasikan agar Mashuri diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari DPRD Kukar.

“Mestinya BK memberhentikan sementara waktu, kan tidak bisa bekerja juga kalau ditahan,” sarannya.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kukar tengah memproses pengajuan pemberhentian sementara Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB tersebut.

Pengajuan pemberhentian sementara dilakukan Sekretariat DPRD Kukar setelah Mashuri berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar.

“Sekarang masih dalam proses pengurusan untuk pemberhentiannya,” jelas Sekretaris Dewan Kukar M. Ridha Darmawan kepada beritaalternatif.com pada Selasa (9/8/2022) siang.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah meminta surat keterangan dari PN Tenggarong. Surat tersebut akan dijadikan salah satu syarat pengajuan pemberhentian sementara Mashuri di Gubernur Kaltim.

“Waktu penghentian sementaranya tergantung SK Gubernur. Sekarang masih dalam proses pengajuan surat dulu dari Pengadilan,” urainya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA