Search
Search
Close this search box.

Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Ilustrasi
Listen to this article

Jakarta, beritaalternatif.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta masyarakat waspada dengan pinjaman online (pinjol) berkedok koperasi yang marak beredar di tengah masyarakat. Meski memberi pinjaman dengan cepat dan singkat, pinjaman dari pinjol ilegal berisiko tinggi.

“#SobatKUKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” ungkap kementerian dalam Instagram resmi @kemenkopukm pada Selasa (31/8/2021).

Kemenkop UKM bersama kementerian/lembaga lain menemukan ada lebih dari 3.000 pinjol yang berkedok koperasi. Namun, setelah diselidiki rupanya pinjol tersebut tidak berbadan hukum sebagai koperasi. Atas temuan ini, seluruh pinjol itu kemudian dihentikan operasinya.

Advertisements

Untuk itu, kementerian mengimbau masyarakat agar waspada dengan penawaran pinjol berkedok koperasi tersebut. Cara paling utama untuk mengetahui apakah pinjol itu legal atau tidak adalah dengan melihat daftar pinjol resmi yang berizin dari Otoritas Jasa Keungan (OJK).

“#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech,” tulis kementerian.

Misalnya, pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atau Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Lebih lanjut, berikut ciri-ciri pinjol ilegal: menyelenggarakan kegiatan tanpa izin; pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak; sering kali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik; pengelola relatif tidak kompeten, dan mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.

Selain itu, peminjam memiliki risiko tinggi terutama dalam penyalahgunaan dana; lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi; tidak patuh pada aturan pusat data, dan tidak ada regulator khusus yang mengawasi.

Kemudian, biaya atau denda yang sangat besar dan tidak transparan; tidak tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku; tidak ada standar pengalaman; tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, serta tidak memiliki asosiasi. (cnn/ln)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT