BERITAALTERNATIF.COM – Sebagian masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak aparat hukum menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati terhadap tersangka pencabulan perempuan di bawah umur, Ustaz Abu Ali.
Pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Tenggarong tersebut sejatinya bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati apabila memenuhi sejumlah syarat.
Aparat hukum bisa menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk menjerat pelaku yang merupakan ustaz yang kerap berceramah di Kukar tersebut.
Abu bisa dihukum mati apabila ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3). Syaratnya, perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, fungsi reproduksinya hilang, dan korban meninggal dunia.
Pasal tersebut juga mensyaratkan korbannya lebih dari satu orang. Jika dilihat dari kasus yang melibatkan Abu, hanya satu orang santriwati yang diduga dicabuli dan dihamilinya.
Apabila di kemudian hari dalam proses penyidikan ditemukan korban-korban lain, maka Abu dapat dijerat dengan Pasal 81.
Media ini menerima banyak sekali informasi dari berbagai sumber bahwa korban pencabulan Abu diduga tidak hanya satu orang. Dugaan ini pun dikonfirmasi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan (TRC-PPA) Kaltim.
Apakah aparat hukum dapat menemukan bukti-bukti baru terkait korban-korban yang diduga dicabuli oleh oknum ustaz yang pernah berkeinginan mencalonkan diri sebagai wakil bupati Kukar pada Pilkada 2020 tersebut?
Menjawab pertanyaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Darmo Wijoyo menjelaskan, bila terdapat pengembangan dalam kasus ini, maka Kejaksaan pasti memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kukar saat Kejari Tenggarong memeriksa berkas perkara tersebut.
“Kayaknya, karena ini sudah tahap dua, tidak ada pengembangan. Karena dianggap lengkah. Dianggap cukup. Logika hukumnya begitu,” ucap Darmo kepada beritaalternatif.com lewat sambungan telepon pada Jumat (29/7/2022) sore.
Darmo menjelaskan, jika yang dimaksud pengembangan dalam kasus ini adalah penyelidikan lebih lanjut terhadap jumlah korban, maka aparat hukum dapat melakukannya.
“Kalau nanti ada penambahan jumlah korban, misalnya dua atau tiga orang, paling diberatkan di hukuman,” jelasnya.
Penyidik dapat menggunakan Pasal 81 ayat (3) dalam kasus ini, sambung Darmo, apabila beberapa orang korban dipaksa memenuhi nafsu bejat tersangka.
“Kalau ada pemaksaan, kekerasan, dan lain-lain, pasti beda hukumannya dengan hanya dibujuk rayu atau diimingi-imingi sesuatu,” urainya.
Darmo menegaskan, usaha menggali lebih lanjut jumlah korban dalam kasus ini berada di tangan penyidik Polres Kukar. “Bukan kewenangan Kejaksaan,” pungkasnya. (*)